Calon Hakim Ad Hoc Tipikor  Ansori: Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tidak Boleh Permisif
Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) ketiga yang diwawancara oleh Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (15/11) adalah Hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Ansori.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) ketiga yang diwawancara oleh Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (15/11) adalah Hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Ansori.
 
Kontribusi lembaga peradilan dalam penegakan hukum tipikor bergantung dari tingkat awal. Jika dari awal di tingkat penyidikan dan penuntutan sudah optimal, kontribusinya bisa maksimal.
 
"Penyidik dan penuntut merupakan supporting, pilar bagi penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus mampu memberikan terobosan, termasuk melalui penafsiran hukum dengan berpedoman pada norma-norma hukum yang berlaku, hingga dapat menemukan penemuan hukum," jelas Ansori.
 
Kecenderungan pidana korupsi berkisar antara 2-4 tahun, seringkali kembali lagi kepada hakimnya, karena ada kebebasan hakim dalam memberatkan atau meringankan pidana. Bisa jadi karena kepribadian hakim sendiri dan pengaruh lingkungan. Ansori berpendapat seharusnya peradilan bersikap tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sebab korupsi adalah extraordinary crime. Jadi tidak boleh penegak hukum bersifat permisif terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi.
 
"Jika terbukti, pidana tindak pidana korupsi tidak boleh sama dengan pidana umum. Ada banyak kasus korupsi mengalami pengurangan pidana. Hal ini menjadi catatan pribadi bagi saya jika saya terpilih menjadi hakim ad hoc Tipikor di MA. Bukan berarti ada kecurigaan terhadap kolega hakim saya, cuma sebagai dasar dalam mengambil putusan," ujar Ansori.
 
Upaya pengembalian aset harus diutamakan dalam pemidanaan tindak pidana korupsi. Misalnya dalam Peraturan MA ada mengatur tentang uang pengganti, di mana dari mulainya perkara sudah bisa dilakukan penyitaan aset-aset. Sampai penjatuhan putusan yang berkekuatan hukum tetap, aparat penegak hukum bisa melakukan penyitaan untuk membayar uang pengganti yang belum mencukupi. Sayangnya kecenderungan saat ini hanya dilakukan penyitaan aset di awal, padahal nilai yang disita lebih kecil daripada kerugian
 
"Namun saya tidak setuju dengan istilah pemiskinan, karena terkesan sangat ekstrim. Diperhalus jika ada kerugian negara yang besar, penyitaan harus dioptimalkan. Tidak boleh perampasan melampaui hak milik terpidana, karena bisa saja ada aset keluarga yang bukan dari tindak pidana korupsi," pungkas Ansori. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait