Kepastian Hukum Sokong Perkembangan Industri
Anggota Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari pada Seminar Nasional dan Call For Papers di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, Sabtu (19/10).

Serang (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa ada delapan ciri Indonesia sebagai negara hukum. Yaitu, perlindungan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, asas legalitas, peradilan TUN, negara hukum demokratis, negara kesejahteraan, negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara Indonesia yang mengakui, dan menghormati masyarakat hukum adat.

 
“Konsep negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Konsep ini memiliki ciri-ciri adanya perlindungan HAM, pemisahan kekuasaan, asas legalitas, peradilan TUN dan negara demokratis," jelas Aidul dalam Seminar Nasional dan Call For Papers di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, Sabtu (19/10).
 
Ia melanjutkan bahwa ciri lainnya, yaitu negara hukum Indonesia adalah negara kesejahteraan, bukan negara hukum liberal maupun negara hukum formal. Negara hukum yang dianut di Indonesia adalah negara hukum kesejahteraan yang memberikan ruang partisipasi negara dalam kehidupan ekonomi dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Selanjutnya Aidul mengatakan, negara hukum Indonesia mengakui dan menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat, baik yang bersumber dari agama maupun adat sehingga hukum bukan saja bersumber pada hukum positif melainkan pula dari hukum yang hidup ditengah masyarakat (the living law).
 
"Dalam sejarahnya, kita perlu tahu bahwa berlakunya rechtsstaat menandai era liberalisme dalam sistem perekonomian Hindia Belanda setelah sebelumnya berlaku monopoli negara dalam bentuk tanam paksa (cultuurstelsel). Konsep ini sejalan dengan berkembangnya era industri yang membutuhkan kepastian hukum guna menyokong bekerjanya mekanisme dalam kegiatan produksi manufaktur," jelas Aidul.
 
Para pendiri negara mengadopsi konsep rechtsstaat yang terdalam dalam UUD Hindia Belanda, tetapi pada saat bersamaan mengakui keberadaan hukum Islam dan hukum adat yang berlaku di tengah masyarakat pribumi. Kemudian, lanjut Aidul, lahirlah konsep negara hukum kesejahteraan yang tertuang pada Pasal 33 UUD 1945. Kemunculan negara hukum Indonesia sejalan dengan lahirnya gagasan Pancasila sebagai dasar negara.
 
“Negara hukum Indonesia digambarkan oleh para pendiri negara sejak awal yang diupayakan dapat terwujud oleh berbagai pemerintahan. Tetapi harus diakui pemerintahan yang berhasil melakukan transformasi masyarakat dari struktur masyarakat agraris kepada masyarakat industri modern adalah pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto," ungkap Aidul.
 
Selepas Orde Baru, lanjutnya, terdapat struktur birokrasi sipil baru yang lebih berbasis pada kompetensi modern yang mampu menjadi modal bagi penegakan negara hukum Indonesia.
 
"Jadi dapat disimpulkan Pancasila dan negara hukum di Indonesia itu sebenarnya adalah gagasan bagaimana mengubah masyarakat tradisional agararis menjadi masyarakat industri," ungkap Aidul. (KY/Priskila/Festy)
 

Berita Terkait