Mahasiswa UAD Yogyakarta Dijelaskan Soal Sanksi KY
Ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (30/07). Rombongan diterima oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto di Auditorium KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (30/07). Rombongan diterima oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto di Auditorium KY.
 
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa mempertanyakan tentang keberadaan KY yang dianggap tidak bertaring atau masih setengah matang secara kewenangan. Hal tersebut bersumber dari ketentuan bahwa KY hanya dapat merekomendasikan sanksi kepada hakim yang melanggar kode etik.
 
“Bukan KY yang lemah, tapi sistem hukumnya yang salah. KY dibatasi wewenangnya oleh undang-undang, yang hanya dapat memberikan rekomendasi sanksi. Kalau KY sih inginnya bisa juga melakukan eksekusi sanksi. Makanya orang melihat KY seakan lemah,” tutur Totok.
 
Totok mengharapkan apabila di antara mahasiswa yang hadir saat ini kelak dapat menjadi anggota legislatif, agar ketentuan UU mengenai KY dapat direvisi. Di antaranya, mengembalikan kewenangan KY yang selama ini banyak dihapus melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi, atau menambah kewenangan yang lebih relevan dengan tuntutan para pencari keadilan.
 
“KY tidak mungkin dapat berjuang sendiri tanpa bantuan saudara-saudara ini yang berada di Fakultas Hukum,” ungkap Totok.
 
Dalam kesempatan tersebut mahasiswa lain mempertanyakan objektivitas KY dalam melakukan proses rekrutmen calon hakim agung. Apalagi KY pastinya mendapat banyak tekanan dari berbagai pihak untuk meloloskan calon tertentu.
 
“Proses rekrutmen di KY dijamin objektif, apalagi proses wawancara dilakukan secara terbuka. Jadi masyarakat bisa menilai sendiri calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc di MA. Mana mungkin KY meloloskan calon yang menjawab pertanyaan secara terbata-bata?,” pungkas Totok. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait