Hakim Harus Sehat Jasmani dan Rohani
Rombongan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Palembang, Sumatera Selatan berkunjung ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (2/7).

Jakarta (Komisi Yudisial) -  Rombongan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Palembang, Sumatera Selatan berkunjung ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (2/7). Kedatangan 150 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum tersebut untuk mengenal lebih dekat wewenang dan tugas KY.
 
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh para mahasiswa. Salah satu yang menarik dilontarkan M. Iqbal Pratama, mahasiswa yang kini duduk di semester 7. Ia bertanya soal peluang penyandang distabilitas menjadi hakim agung.
 
“Jika disabilitasnya fisik, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah jika disabilitas mental atau pikirannya. Menjadi Hakim Agung tidak mudah. Setiap bulan, ia harus membaca 400 sampai 500 putusan,” jawab Imran, Tenaga Ahli KY yang menjadi narasumber audiensi.
 
Ketahanan atau kesehatan mental dan pikiran diperlukan seorang hakim agung guna mengolah berkas-berkas yang harus diselesaikannya. “Hakim agung itu memeriksa seluruh pengadilan di Indonesia. Jika kasus tilang saja ada yang mengajukan kasasi, pasti diperiksa juga oleh hakim agung,” jelas Tenaga Ahli KY ini.
 
Beratnya beban kerja seorang hakim agung menjadikan sehat jasmani dan rohani salah satu prasyaratnya. “Hal yang ini merupakan satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
 
“Namun untuk disabilitas dalam hal penglihatan, hingga saat ini masih belum dimungkinkan. Karena belum adanya putusan dalam huruf braile. Secara garis besar jika disabilitasnya fisik masih dimungkinkan,” imbuh Imran.
 
Menurit Imran, menjadi hakim, apalagi hakim agung itu tidak mudah. “Dibutuhkan orang dengan kemampuan unggul, termasuk mental dan pikiran yang unggul. Saya doakan agar mahasiswa UIN Raden Fatah ini ada yang menjadi hakim. Amin,” ucap Imron mengakhiri sesi tanya jawab. (KY/Eva/Festy)

Berita Terkait