Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta saat menjadi pembicara dalam Sinergisitas antara Komisi Yudisial RI dan Kejaksaan RI dalam rangka Pengawasan Etika dan Perilaku dalam Pelaksanaan Peradilan di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (26/6).
Lampung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dalam pelaksanaan tugasnya bergandengan dengan aparat penegak hukum termasuk jaksa. Dalam tugas sehari-harinya jaksa selalu bersinggungan dengan hakim.
“KY memandang perlu untuk menjalin kerjasama dengan Kejaksaan RI guna memastikan jalannya persidangan yang dikakukan hakim secara profesional,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta saat menjadi pembicara dalam Sinergisitas antara Komisi Yudisial RI dan Kejaksaan RI dalam rangka Pengawasan Etika dan Perilaku dalam Pelaksanaan Peradilan di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (26/6).
Sukma menjelaskan, KY beberapa kali menerima laporan dari jaksa, tetapi dibanding lembaga lain laporan dari jaksa cenderung lebih sedikit.
“Jaksa dapat meminta bantuan KY agar melakukan pemantauan persidangan. Karena setiap persidangan yang dipantau KY hakim menjaga sikapnya sehingga sesuai dengan ketentuan KEPPH dan ketentuan perundanga-undangan lainnya,” ajak Sukma.
Menurut Sukma, kerjasama KY dengan kejaksaan sudah dimulai sejak pertama KY lahir baik berupa MoU atau informal.
Lebih lanjut Sukma menegaskan, KY ingin forum seperti ini yang ditujukan untuk menjalin hubungan yang intensif antara KY dan Kejaksaan tidak untuk mencari kesalahan hakim atau penegak hukum lainnya.
“Hubungan intensif ini untuk memastikan publik mendapatkan peradilan yang profesional sehingga urusan pengawaasan peradilan tidak hanya tugas KY tetapi menjadi tugas kita semua,” tegas perempuan lulusan University of Nottingham, Inggris ini.
“Makin banyak mata yang mengawasi makin baik dan makin objektif proses persidangan. Maka akan dekat dengan cita-cita peradilan bersih yang diharapkan oleh semua pihak,” pungkas Sukma.
Di hadapan para jaksa, Sukma juga menjelaskan tata cara penanganan laporan masyarakat yang dilakukan oleh KY mulai dari penerimaan sampai usulan penjatuhan sanksi.
“Dalam banyak laporan yang KY terima juga banyak meminta bantuan dan keterangan dari jaksa. Alhamdulillah selama ini kami selalu dibantu,” jelas Sukma.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustinus dalam sambutannya menyampaikan Kejaksaan sangat mengharapkan sinergisitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
“Dalam hal penegakan hukum kejaksaan adalah salah satu mitra dengan pengadilan. Oleh karena itu jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung bisa mencermati dalam rangka pelaksanaan tugas KY,” harap Susilo. (KY/Jaya/Festy)