Komisi Yudisial (KY) bekerjasama dengan Universitas Lampung (Unila) menggelar Workshop Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim di Aula Fakultas Hukum (FH) Unila, Rabu (26/6).
Lampung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerjasama dengan Universitas Lampung (Unila) menggelar Workshop Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim di Aula Fakultas Hukum (FH) Unila, Rabu (26/6). Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara KY dan masyarakat dalam mendorong peradilan bersih.
“Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh KY melalui kegiatan penerimaan laporan masyarakat yang memiliki peranan penting dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat saat menyampaikan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi.
Rismunandar menyampaikan, KY dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal.
“KY menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun, khususnya kekuasaan pemerintah,” jelas Rismunandar.
Lebih lanjut, Rismunandar mengatakan, dengan adanya KY, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman (judicial power) akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang menyangkut rekrutmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman.
“Terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus, yaitu Komisi Yudisial,” ucap Rismunandar.
Dalam melakukan pengawasannya, KY berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang telah ditandatangani secara bersama antara Mahkamah Agung (MA) dan KY.
“Dengan pedoman inilah, KY mengukur seorang hakim melanggar atau tidak terhadap KEPPH. Di sinilah kemudian pengawasan yang sifatnya represif akan dilakukan, salah satunya berdasarkan laporan masyarakat,” tambahnya.
Rismunandar berharap, dalam mendorong kinerja pengawasan hakim terkait dugaan pelanggaran KEPPH, KY tidak bisa bekerja sendirian. KY sebagai lembaga publik harus bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan fungsi pengawasan hakim sesuai mandat konstitusionalnya.
“Tanpa peran serta masyarakat, KY akan mengalami kesepian dan tidak dapat maksimal dalam menjalankan fungsinya,” pungkas Rismunandar.
Sementara itu, Dekan FH Unila Prof. Maroni menyambut baik dan berterima kasih kepada KY yang telah mempercayakan kepada FH Unila untuk menyelenggarakan kegiatan ini.
“Acara ini sangat penting, dengan adanya sinergi peran masyarakat dalam membantu KY mewujudkan checks and balances,” ujar Prof. Maroni.
Maroni menambahkan, melalui forum ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait tugas dan wewenang KY dalam menegakkan kode etik dan syarat terkait penanganan laporan masyarakat.
FH Unila sangat senang dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Melalui forum ini menjadi salah satu upaya kami untuk meningkatkan pengetahuan hukum di lingkungan kampus dan sarana mempublikasikan keberadaan FH baik di nasional bahkan internasional,” tambah Maroni.
Sebagai informasi, Workshop Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim menghadirkan pembicara Anggota KY Sukma Violetta, Dekan FH Unila Prof. Maroni. (KY/Jaya/Festy)