Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Majalengka.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Majalengka. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dengan Rektor Universitas Majalengka Suparman, Kamis (13/6) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini sebagai sinergi antara kedua lembaga untuk langkah awal untuk mewujudkan peradilan yang bersih.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antara Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi. Ia berharap nota kesepahaman ini dapat diwujudkan dalam kegiatan yang lebih konkret sehingga mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas kedua lembaga.
"Semoga seluruh keinginan dan harapan yang kita dambakan dalam MoU ini dapat terlaksana dengan baik, serta dapat terimplementasikan dengan tepat. Ke depan semoga dapat menciptakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Ada beberapa poin penting yang dapat dilakukan antara KY dan Universitas Majalengka seperti mengadakan seminar,diskusi, workshop, lokakarya atau membantu dalam melakukan pengawasan hakim di daerah,” pungkas Farid. (KY/Gaudi/Festy)