KY Jalin Nota Kesepahaman dengan Universitas Kuningan
Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Kuningan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dengan Wakil Rektor Satu Anna Fitri Hindriana, Jumat (26/4).

Kuningan (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Kuningan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dengan Wakil Rektor Satu Anna Fitri Hindriana, Jumat (26/4) di Aula Universitas Kuningan, Jawa Barat.
 
Dalam sambutan sebelum penandatangan, Jaja menyampaikan agar MoU harus memiliki outcome. Apalagi outcome dari MoU merupakan salah satu penilaian akreditasi dari universitas. Perlu dilakukan upaya agar outcome yang dilakukan disesuaikan dengan jumlah kegiatan yang disepakati saat MoU.
 
“Kadang kita keliru, MoU cuma dianggap formalitas saja. Padahal harus ada tindak lanjutnya. Misalnya dengan fakultas hukum, harus ada hasilnya untuk kampus dan dunia peradilan. Jadi isi Mou itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Mudah-mudahan kerjasama ini dapat memberikan impact sesuai yang diinginkan,” harap Jaja.
 
Jaja juga menjelaskan pentingnya keberadaan KY di hadapan ratusan mahasiswa dari lintas fakultas ini. KY menjadi penyangga kekuasaan kehakiman dalam hubungannya dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu KY wajib membangun hubungan harmonis dengan Mahkamah Agung,  Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat dan  eksekutif.
 
“KY menjadi penyeimbang untuk menghindari terjadinya abuse of power, sehingga diharapkan tercipta  checks and balances kekuasaan kehakiman. Sebelum ada KY ada banyak kasus hakim nakal yang lahir dari arogansi kekuasaan kehakiman,” beber Jaja.
 
Tidak hanya menjadi tumpuan para pencari keadilan, KY juga hadir untuk menyelesaikan permasalahan di dunia peradilan. Salah satunya problem intervensi di pengadilan. Dari masyarakat yang ingin menang dan kalah, tidak mempermasalahkan gratifikasi. Hingga intervensi dari institusi peradilan itu sendiri, baik di atas atau di samping. Belum lagi intervensi kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
 
“KY menjadi katalisator, yaitu untuk mendekatkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan melalui peradilan bersih, transparan, independen dan berkeadilan, melalui akses keadilan dan partisipatif,” pungkas Jaja. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait