Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra berkunjung ke Komisi Yudisial (KY), Senin (22/04) di Auditorium KY, Jakarta. Diterima oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra berkunjung ke Komisi Yudisial (KY), Senin (22/04) di Auditorium KY, Jakarta. Diterima oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto, para mahasiswa dijelaskan tentang penanganan laporan masyarakat.
Salah satu mahasiswa menanyakan mengenai kecenderungan hakim yang tidak memenuhi panggilan KY untuk diperiksa. Menjawab hal itu, Totok menjelaskan bahwa hakim yang akan diperiksa diminta untuk memenuhi panggilan.
“Seharusnya hakim datang jika dipanggil oleh KY. Padahal KY memanggil untuk meminta klarifikasi kepaka hakim terlapor. Jika tidak hadir malah kesempatan untuk klarifikasi hilang, malah dapat dianggap mengakui pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor,” lanjut Totok.
Jawaban tersebut dilanjutkan oleh penanya lain. "Apakah KY tidak dapat melakukan pemanggilan paksa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tanya salah seorang peserta.
Totok menjawab KY berwenang untuk melakukan pemanggilan paksa, tetapi hanya terhadap saksi.
“Tapi yang bisa dilakukan pemanggilan paksa hanyalah saksi saja, sedangkan hakim tidak bisa dilakukan pemanggilan paksa. Jadi mereka yang bukan hakim selama dapat memperkuat hasil penelusuran laporan KY dapat dipanggil secara paksa dan diperiksa. Tapi hakim ga boleh diperlakukan seperti itu,” ujar Totok.
Totok juga menjabarkan bahwa KY memang dilahirkan untuk memperbaiki peradilan di Indonesia. Ia juga menganggap wajar apabila ada resistensi kehadirannya KY karena secara logika tidak ada orang yang suka diawasi. Bahkan ada KY masih ada pelanggaran kode etik, bahkan OTT oleh KPK masih saja terjadi.
“Bayangkan jika tidak ada KY? Untuk itulah mental penegak keadilan inilah yang perlu dilatih. Mengubah kebiasaan itu bisa dilakukan serta merta, perlu waktu bertahun-tahun,” pungkas Totok. (KY/Noer/Festy)