Wakil Ketua KY Maradaman Harahap menerima 36 calon hakim (Cakim) pada Peradilan Tata Usaha Negara, Kamis (18/4) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kedatangan 36 calon hakim (Cakim) pada Peradilan Tata Usaha Negara, Kamis (18/4) di Ruang Pers KY, Jakarta. Rombongan disambut oleh Wakil Ketua KY Maradaman Harahap, Ketua Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Arie Sudihar, Tenaga Ahli KY Rob Siringgo Ringgo, Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi Hamka Kapopang, dan Kasubag Pemeriksaan l Jonsi Afriantara.
Sebelum memulai melakukan audiensi, para cakim diarahkan untuk melihat ruangan di Kantor KY. Mereka tertarik untuk mengetahui proses pemeriksaan hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Maradaman menyatakan bahwa jika hakim dipanggil oleh KY until diperiksa seharusnya datang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di undang-undang.
“Hakim wajib datang jika dipanggil oleh KY, terlepas apakah kasusnya dianggap teknis yudisial atau perilaku murni. Karena jika tidak hadir malah bisa dianggap ada kenapa-kenapa. Seringkali KY hanya ingin klarifikasi, dan pada proses pemanggilan ternyata laporannya tidak terbukti. Semua biaya transportasi dan akomodasi juga ditanggung sepenuhnya oleh KY,” jelas Maradaman.
Mantan Hakim Tinggi Agama ini juga menjelaskan bahwa semua proses pemeriksaan hingga putusan yang tidak dilakukan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dirahasiakan. Jika ada proses pemeriksaan di KY sampai bocor di media, itu di luar kehendak KY.
“Anggota KY tidak akan membocorkan hasil pemeriksaan ke media. Tapi media seringkali mencari-cari informasi dari berbagai sumber. Apalagi jika pelapor sendiri yang aktif untuk mengajak media meliput pelaporannya. Namun jika media memberitakan tidak benar, hakim punya hak jawab. Apalagi jika laporannya tidak terbukti, maka KY akan mengirimkan surat pemulihan nama baik,” beber Maradaman.
Rob Siringgo Ringgo sebagai mantan Hakim Tata Usaha Negara memberikan nasihat kepada cakim yang hadir untuk aktif dalam menambah keilmuannya. Hal ini terkait rekrutmen Calon Hakim Agung (CHA) pada Kamar Tata Usaha Negara yang tahun terakhir ini memberatkan bagi mereka yang punya keahlian di bidang pajak.
“Saat ini hanya ada satu hakim agung yang memiliki keahlian di bidang pajak. Dalam seleksi sebelumnya, banyak hakim yang tidak mengikuti proses seleksi CHA karena merasa diri tidak memiliki keahlian di bidang pajak. Saat ada yang memiliki keahlian pajak, ternyata tidak berhasil lolos proses rekrutmen. Oleh karena itu saya harapkan kalian semua agar dapat memperkaya ilmu, bukan hanya untuk sekarang, tapi nanti ke depan,” pesan Rob Siringgo Ringgo. (KY/Noer/Festy)