Tenaga Ahli KY Imran, ia menjelaskan wewenang dan tugas KY dihadapan 209 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) bertandang ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (9/4) di Auditorium KY, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Sebanyak 209 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) bertandang ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (9/4) di Auditorium KY, Jakarta. Turut serta bersama para mahasiswa Sekretaris Jurusan Ilmu Hukum UNG Novendri Ngilu yang menyampaikan maksud kedatangan ke KY.
“Saya harap seluruh mahasiswa dapat merasakan atmosfer lembaga negara dan ke depannya terdapat bibit-bibit yang dapat berkontribusi untuk KY,” ujar Novendri antusias.
Disambut oleh Tenaga Ahli KY Imran, ia menjelaskan wewenang dan tugas KY. “Kewenangan KY itu bersifat preventif dan represif, tidak hanya menindak tetapi juga mencegah,” ujar Imran.
Selain fungsi pengawasan dan seleksi hakim agung, kewenangan KY lainnya yang tak kalah penting adalah advokasi hakim.
"Masih ada kelompok masyarakat yang merendahkan kehormatan hakim," urai Imran.
Lebih lanjut, Imran menuturkan bahwa apa yang dilakukan KY ini berfokus pada upaya pencegahan untuk meningkatkan harkat dan martabat pengadilan.
“KY hadir untuk memastikan harkat dan martabat hakim itu terjaga,” ungkap Imran.
KY tidak mengurus putusan, tetapi perilaku hakim menjadi tanggung jawab KY. Untuk itu, dalam pengawasan KY pun melakukan pemantauan persidangan. “Pemantauan yang dilakukan oleh KY harus dengan ijin ketua pengadilan dan hasilnya akan dibawa ke rapat pleno,” pungkas Imran. (KY/Yuni/Festy)