Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari dan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap menyinggung kriteria kompetensi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (4/4) di Gedung Utama Kemenko Polhukam, Jakarta.
“KY tengah mencoba meningkatkan kriteria kompetensi dalam seleksi hakim karena Indonesia memerlukan hakim yang memiliki pemahaman ideologi utama, yakni Pancasila," urai Aidul.
Pentingnya pemahaman ideologi Pancasila bagi para hakim ini diapresiasi oleh Luhut Pandjaitan. Bahkan, Luhut menegaskan bila hal itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo yang menekankan perlunya penguatan aspek ideologi antar lembaga negara.
Lebih lanjut mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Abdurrahman Wahid ini berharap agar dalam melakukan seleksi CHA dan calon hakim Ad hoc Tipikor di MA, KY dapat melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pelaksanaan rekam jejak CHA.
Menurut Luhut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dapat membantu mencari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses online, sedangkan Polri dan BIN memiliki kemampuan untuk mencari tahu yang menyangkut moral dan keseharian seseorang. Hal ini menjadi penting karena masyarakat mengharapkan CHA yang terpilih nantinya memiliki kualitas yang tidak diragukan lagi dari segi moral.
“Bukan berarti Kemenko Polhukam ingin ikut campur. Kami hanya ingin ada kesamaan sikap, agar calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor yang terpilih nanti memang yang memiliki kemampuan,” jelas Luhut.
Maradaman Harahap menyambut baik keinginan Menko Polhukam tersebut. Walaupun belum ada nota kesepahaman antara KY dengan Polri dan BIN, akan sangat membantu apabila Kemenko Polhukam dapat membantu KY untuk melakukan kerjasama dengan kedua lembaga tersebut.
“Sehingga KY bisa mendapatkan hakim yang bersih dan memenuhi standar,” pungkas Maradaman. (KY/Noer/Festy)
KY Terus Berupaya Tingkatkan Kriteria CHA
Berita Terkait
- Hakim DD Diberhentikan dengan Hak Pensiun Karena Terbukti Telantarkan Anak dan Istri
- Penghubung KY Sulsel Sambangi FSH UIN Alauddin Makassar
- Penghubung KY Simpul Strategis Komunikasi KY di Daerah
- KY Diatur Konstitusi, Tetapi Wewenang Terbatas
- KY Akan Tingkatkan Fungsi Pencegahan
- Perubahan Status Penghubung KY menjadi Perwakilan KY Diupayakan Melalui Revisi UU KY
- Ketua KY: Penghubung KY Bagaikan Penggerak KY
- KY Gelar Rapat Konsolidasi Penghubung KY Tahun 2026
- Penghubung KY Papua Barat Audiensi dengan PTA Papua Barat
- Penghubung KY Sulsel Perkuat Sinergisitas dengan RRI Makassar
English
Bahasa