KY Sambut Ratusan Mahasiswa FHUPN Jawa Timur
KY kedatangan 133 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Veteran (FH UPN) Jawa Timur, Senin (8/4) di Auditoriaum KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Tenaga Ahli Komisi Yudisial (KY) Totok Wintarto didampingi Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi Hamka Kapopang menerima kedatangan 133 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Veteran (FH UPN) Jawa Timur, Senin (8/4) di Auditoriaum KY, Jakarta.Rombongan FH UPN ini ingin mengetahui peran KY dalam penegakan hukum di Indonesia.
 
Totok Wintarto menjelaskan tentang sejarah pembentukan KY yang bersifat mandiri, di mana posisi lembaga negara ini bukan di atas dan di bawah Presiden, tetapi sejajar dengan Presiden.
 
“Saat ini ada 8 lembaga negara yang dibentuk oleh UUD 1945 hasil amandemen, KY termasuk di dalamnya sejajar dengan MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden, MA, dan MK,” jelas Totok.
 
KY berwenang mengawasi hakim khususnya terkait dengan etik dan perilaku, bukan teknis yudisial. KY juga tidak dapat mengubah putusan hakim. 
 
Secara filosofis, kata Totok, tujuan dibentuknya KY adalah demi mewujudkan peradilan bersih.
"Hal ini merupakan tantangan bagi KY karena jumlah hakim di Indonesia sangat banyak," jelas Totok.
 
Ia menambahkan, KY dibantu oleh Penghubung KY dalam menjalankan tugasnya, seperti Penghubung KY Wilayah Jawa Timur. Mereka siap melayani masyarakat sebagai tempat melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait