Melalui PPIH, KY Ajak Masyarakat Bulukumba Tumbuhkan Kesadaran Hukum
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Ronny Dolfinus Tulak saat menjadi keynote speech pada kegiatan Sarasehan Hukum Pembudayaan Hukum Masyarakat di Kantor Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3).

Bulukumba (Komisi Yudisial) - Dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, Komisi Yudisial (KY) memiliki dua pola yaitu pengawasan dan pencegahan. Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) adalah salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh KY untuk menjaga kehormatan keluhuran serta martabat Hakim.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Ronny Dolfinus Tulak saat menjadi keynote speech pada kegiatan Sarasehan Hukum Pembudayaan Hukum Masyarakat di Kantor Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3).
 
Ronny menjelaskan secara umum tujuan PPIH adalah untuk membantu hakim dalam menguatkan integritasnya, disisi lain kepada masyarakat KY memberikan pemahaman hukum secara umum dan secara khusus yaitu tugas dan fungsi hakim di Pengadilan.
 
"PPIH bertujuan untuk membantu menguatkan integritas Hakim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, dilain sisi masyarakat perlu untuk memahami tugas dan fungsi hakim sehingga dapat menjadi mata dan telinga KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim," ujar Ronny.
 
Untuk itu, melalui kegiatan ini harapannya masyarakat tercerahkan terkait dengan dunia hukum dan peradilan. Sehingga dapat menepis stigma buruk kepada lembaga tersebut dan mulai menumbuhkan dan memberi kepercayaan kepada aparat penegak hukum. 
 
"Beri kesempatan untuk aparat penegak hukum bekerja dengan baik, jangan selalu curiga kepada hakim sehingga akhirnya menumbuhkan sifat apatis dan menular dengan lainnya," imbau Ronny.
 
Menanggapi hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bontobahari Sutiyono, membenarkan bahwasanya masyarakat kerap melaporkan hakim hanya karena rasa tidak puas terhadap putusan dan tak jarang laporan tersebut ditujukan kepada KY yang notabene bukan menjadi ranah kewenangannya.
 
"Obyek dari KY adalah perilaku hakim seperti menerima suap, korupsi, selingkuh, tapi faktanya masyarakat sendiri sejauh ini di wilayah Sulawesi Selatan, banyak melaporkan hakim karena rasa tidak puas terhadap putusan," ujar Sutiyono.
 
Sutiyono juga menjelaskan bahwa sejauh ini Pengadilan telah banyak berubah dan berbenah, terutama dari sisi pelayanan publik yang sesuai dengan visi dari Mahkamah Agung sendiri yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
 
"Visi dari Mahkamah Agung adalah mewujudkan badan peradilan yang agung, untuk itu Pengadilan telah berbenah dari segala sisi untuk mencapai visi tersebut. Dalam ranah pelayanan publik juga telah dilakukan pembenahan untuk itu. Silahkan Bapak/Ibu datang meninjau Pengadilan. Saat ini kami telah menguatkan sistem pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan sehingga setiap proses perkara sudah dapat diukur baik biaya maupun waktunya," ungkapnya.
 
Sebagai pelengkap, narasumber lain dalam kegiatan edukasi publik di Kecamatan Bontobahari dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Roejito, Kepolisian Resort Bulukumba Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Kepolisian Resort Bulukumba Nurhadi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bulukumba I Made Gede Pasek dan tuan rumah acara adalah Pelaksana Tugas Camat Bontobahari Abethawila Amran Amin. (KY/Adnan/Jaya).

Berita Terkait