Bersama Penegak Hukum KY Upayakan Pembudayaan Hukum Masyarakat
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito menjadi pembicara pada Sarasehan Hukum bertajuk Pembudayaan Hukum Masyarakat di Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat (22/3).

Tegal (Komisi Yudisial) - Untuk memberikan pemahaman seputar dunia hukum dan peradilan di Indonesia. Komisi Yudisial (KY) menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
 
Pada kesempatan kali ini Komisi Yudisial menghadirkan unsur penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dalam Sarasehan Hukum bertajuk Pembudayaan Hukum Masyarakat di Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Jumat (22/3).
 
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito mengatakan, KY turut andil dalam upaya perbaikan dunia hukum di Indonesia, dengan menggelar edukasi publik dalam Sarasehan Hukum seperti ini.
 
"Melalui edukasi publik inilah upaya konkrit dari Komisi Yudisial untuk ambil bagian dalam perbaikan hukum di Indonesia, sehingga harapannya masyarakat setidaknya memahami tata cara dan prosedur hukum yang disampaikan oleh narasumber," ujar Roejito.
 
Ketika masyarakat telah memahami permasalahan hukum tentunya akan lebih mudah memahami tugas dan fungsi dari Komisi Yudisial, sehingga dapat membantu dalam upaya bersama mendorong terwujudnya peradilan bersih.
 
"Jika kedepan masyarakat terkena kasus hukum, gunakanlah jalur yang benar sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku, dengan demikian kita bersama dapat mendorong terwujudnya peradilan yang bersih," tandas Roejito.
 
Menyambung yang disampaikan Roejito, Ketua Pengadilan Negeri Slawi Srutopo Mulyono yang merupakan salah satu Narasumber dalam edukasi publik mengilustrasikan tugas aparat penegak hukum seperti halnya dalam kegiatan memasak sayur asem, yang masing-masing telah ada porsinya.
 
"Jika tugas aparat diibaratkan memasak sayur asem, maka tugas Kepolisian sebagai penyidik yaitu seperti halnya belanja masakan, disambung dengan Kejaksaan yang bertugas mengumpulkan bahannya, lalu memasak atau membuat dakwaan, terakhir adalah tugas hakim adalah mencicipi masakan tersebut apakah benar bahannya dan proses masaknya sehingga itu dapat dikatakan sayur asem atau bukan," urai Srutopo.
 
Lebih lanjut, Srutopo menjelaskan, setiap profesi diawasi oleh pengawas masing-masing, seperti polisi ada Kompolnas, Kejaksaan ada Komisi Kejaksaan dan tugas KY adalah pengawas eksternal yang bertugas mengawasi dan menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
"Tugas KY adalah menjaga dan mengawasi hakim melalui 10 butir KEPPH, sehingga hal itulah yang kami pegang teguh dalam melaksanakan tugas kami dalam mencicipi masakan, selain KY kami juga diawasi oleh Badan Pengawas MA yang mengawasi seluruh perangkat atau aparat di Pengadilan," jelas Srutopo.
 
Sebagai informasi, dalam edukasi publik yang di gelar KY ini merupakan Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH). Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pembudayaan hukum masyarakat. Selain Srutopo sebagai narasumber, hadir juga Kepala Seksi Intel dari Kejaksaan Negeri Slawi Iyus Hendayana, dan Kasat Reskrim Polres Tegal Bambang Purnomo. (KY/Adnan/Jaya).

Berita Terkait