KY Sebagai Penyeimbang Kekuasaan Kehakiman
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat mengisi Kuliah Umum “Peran Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Bersih, Tidak Memihak, dan Independen” di Aula Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan, Kamis (21/3).

Medan (Komisi Yudisial) - Munculnya oknum yang merusak lembaga peradilan tidak terlepas dari adanya pergeseran nilai dasar profesi, dimana oknum tersebut menimbulkan gambaran negatif terhadap dunia peradilan saat ini.
 
Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat mengisi Kuliah Umum “Peran Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Bersih, Tidak Memihak, dan Independen” di Aula Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan, Kamis (21/3).
 
Menurut Jaja, hakim seharusnya sudah mengetahui bahwa menjadi seorang hakim adalah sebuah hal berat, mereka harus mengetahui dengan baik nilai dasar profesi mereka sebagai hakim. Dimana nilai dasar profesi seorang hakim yaitu harus berwawasan luas, memiliki tanggung jawab atas amanah yang dipikul, tidak berorientasi terhadap materi. Selain itu, hakim harus memiliki keterampilan yang cakap serta cermat, dan yang terpenting harus jujur, adil, bijaksana, serta mematuhi 10 butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
“Seseorang jika sudah menjabat sebagai hakim, seharusnya secara pribadi sudah siap dengan adanya nilai dasar profesi mereka, dan mereka juga seharusnya sudah harus menaati 10 butir KEPPH yang menjadi salah satu landasan profesi hakim, dengan memegang teguh hal tersebut seharusnya hakim akan selalu berada dijalur yang tepat dan tidak menyimpang,” ujar Jaja.
 
Lebih lanjut, Jaja mengatakan, bahwa KY selalu berusaha sebaik mungkin dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
 
“Salah satu peran KY dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, tidak memihak dan independen serta menjaga dan meneggakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim adalah melalui gerakan afirmatif, yaitu KY menjadi penyangga kekuasaan kehakiman dalam hubungannya dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Membangun hubungan harmonis dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPR dan eksekutif,” urai Jaja.
 
Menurut Jaja, KY sebagai penyeimbang untuk menghindari terjadinya abuse of power, sehingga diharapkan tercipta  checks and balances kekuasaan kehakiman.
 
“KY menjadi katalisator untuk mendekatkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan melalui peradilan bersih, transparan,independen dan berkeadilan (akses keadilan dan partisipatif),” ujar Jaja.
 
Untuk itu, mari kita saling menjaga satu sama lain, saling mendorong serta saling bahu membahu dalam membangun peradilan yang lebih baik dari hari ini.
 
“Demi hadirnya peradilan yang bersih, KY berharap semua yang hadir dalam kuliah umum ini dapat saling membantu untuk menghadirkan peradilan yang bersih, mulai itu dari mahasiswa, Universitas, ataupun Civil Society,” ajak mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan ini. (KY/Gaudi/Jaya)

Berita Terkait