Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mejadi keynote speech di hadapan peserta Rapat Kerja 2019, Rabu (20/2) di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat.
Bogor (Komisi Yudisial) – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro meminta Komisi Yudisial (KY) untuk berfokus pada penguatan akses layanan keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat, sesuai dengan arah kebijakan dan strategis pembangunan hukum dalam kerangka RPJMN 2020-2024.
“Di sinilah KY dapat memiliki peran untuk membantu akses keadilan. Belum optimalnya layanan hukum untuk kelompok miskin dan renta dapat memberikan tempat bagi KY untuk berperan serta mendampingi masyarakat. Akses terhadap keadilan yang tidak naik-naik harus diantisipasi, sehingga KY fungsinya menjadi penting agar penegak hukum bisa menjalankan fungsi keadilan dengan maksimal,” ujar Bambang saat memberikan keynote speech di hadapan peserta Rapat Kerja 2019, Rabu (20/2) di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat.
Dalam perjalannnya, KY akan menghadapi sejumlah tantangan, seperti dinamika hubungan kelembagaan KY dengan Mahkamah Agung (MA), tindak lanjut rekomendasi KY terkait sanksi pelanggaran kode etik, peningkatan penguatan integritas dan etika bagi hakim, penguatan kelembagaan mendukung tugas dan fungsi KY, termasuk peningkatan kapasitas dan kuantitas SDM untuk pengawasan hakim, dan dukungan sarana prasarana dan TIK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Oleh karena itu strategi dan arah kebijakan KY dalam Renstra 2020-2024 sudah sangat tepat, seperti penguatan pemahaman kode etik antara KY dan MA) serta pemangku kepentingan lainnya. Selain itu penguatan peran KY dalam menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim dengan mindset pencegahan bersama MA," papar Bambang.
Selain itu pula tantangan KY lainnya adalah penguatan insitusi KY untuk memberikan input konstruktif berdasarkan riset berbasis data untuk penguatan lembaga peradilan, dan penguatan peran KY sebagai Centre of Ethic bagi hakim dan masyarakat akan dapat menjawab tantangan bagi KY ke depan.
Sebagai lembaga negara yang menjadi rintisan Center of Ethic, KY berperan sebagai knowledge centre dalam penegakan etik mewujudkan pengadilan yang berintegritas. KY harus mencari cara agar knowledge sharing bisa tersampaikan dengan baik kepada hakim, termasuk mencari cara yang inovatif dan kreatif.
“Hakim perlu diberikan pengertian akan kebanggaan profesinya, seperti profesi lainnya. Gaji hakim sudah naik, tapi komitmen dan profesionalisme terhadap pekerjaan harus menjadi perhatian oleh KY,” pungkas Bambang. (KY/Noer/Festy)