Mahasiswa Gapokjar Kunjungi KY
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Belajar Mahasiswa (GAPOKJAR), Jumat (15/2) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Belajar Mahasiswa (GAPOKJAR), Jumat (15/2) di Ruang Pers KY, Jakarta. Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi Hamka Kapopang yang memberikan penjelasan tentang wewenang dan tugas KY.
 
Salah wewenang Komisi Yudisial diatas adalah melakukan seleksi Calon Hakim Agung untuk ditempatkan di Mahkamah Agung. Hal ini dimulai dari surat pemberitahuan dari Ketua Mahkamah Agung kepada Ketua Komisi Yudisial, perihal permintaan kepada Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi Calon Hakim Agung, Surat pemberitahuan tersebut disampaikan 6 bulan sebelum hakim agung yang bersangkutan akan pensiun,” jelas Hamka
 
Hamka menjelaskan kepada para mahasiswa tentang sejarah pembentukan KY yang lahir dari amendemen ketiga UUD 1945. Sebagai salah satu lembaga negar, KY mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. 
 
“Salah satu wewenang KY untuk melakukan seleksi calon hakim agung dimulai dari adanya surat pemberitahuan dari Ketua MA kepada Ketua KY perihal permintaan kepada KY untuk melakukan seleksi calon hakim agung. Surat pemberitahuan tersebut disampaikan 6 bulan sebelum hakim agung yang bersangkutan akan pensiun,” jelas Hamka.
 
Seleksi calon hakim agung terdiri dari beberapa tahapan, yaitu seleksi adminitsrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. "Setelah penetapan kelulusan calon hakim agung, kemudian hasilnya diajukan kepada DPR untuk mendaapatkan persetujuan,” papar Hamka.
 
Selain itu, KY juga memiliki tugas lain yaitu melakukan peningkatan kapasitas hakim melalui workshop Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Workshop ini terdiri dari workshop Pemantapan KEPPH bagi hakim dengan masa kerja 0-8 tahun dan workshop Pemaknaan KEPPH bagi hakim dengan masa kerja 8-15 tahun.
 
Ketua Gapokjar Andri yang turut serta mendampingi kunjungan ini mengapresiasi capaian kinerja yang telah dilakukan KY dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Harapannya, mahasiswa dapat memahami dan membantu KY dalam mewujudkan peradilan bersih. (KY/Agus/Festy)
 

Berita Terkait