KY Gandeng FH ULM Wujudkan Peradilan Bersih
Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) terkait penguatan kelembagaan dalam upaya mewujudkan peradilan bersih.

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) terkait penguatan kelembagaan dalam upaya mewujudkan peradilan bersih. Kerja sama dituangkan dalam penandatangan nota kesepahaman antara Wakil Ketua KY Maradaman Harahap dengan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Sutarto Hadi, Kamis (14/2) di Gedung Rektorat FH ULM, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
 
"Semoga kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Hal ini mengingat tugas Komisi Yudisial sangat berat, yaitu sebagai pengawas eksternal dunia peradilan. Oleh karena itu, KY dan perguruan tinggi dapat bersama-sama mewujudkan peradilan bersih," ujar Maradaman  dalam sambutannya.
 
Lebih lanjut ia berharap agar FH ULM dapat mencetak calon hakim yang kompeten dan bersih. Ia yakin, FH ULM akan mampu berkontribusi dalam membantu terwujudnya peradilan bersih. "Saya yakin banyak calon hakim yang kompeten nantinya yang berasal dari kampus ini, baik sebagai hakim maupun sebagai hakim agung ke depan," harap Maradaman.
 
Hal senada disampaikan Sutarto Hadi bahwa nota kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi  titik penting bagi civietas akademika FH ULM untuk peduli terhadap penegakan hukum di Indonesia.
 
"Komisi Yudisial lahir dari proses reformasi yang dibentuk untuk memperbaiki ketatanan kehidupan kebangsaan kita. Sebagai akademisi dapat memahami esensi tujuan dibentuknya, serta ke depan dapat membantu menguatkan dunia penegakan hukum kita," ujar Sutanto.
 
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan meliputi: pertama, melakukan penelian bersama sesuai dengan topik dan tema yang disepakati bersama para pihak. Kedua, pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, stadium general, diskusi, dan lokakarya yang bermanfaat bagi kepentingan para pihak dan masyarakat.
 
Ketiga, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia para pihak. Keempat, kampanye dan sosialisasi bersama dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim dalam terciptanya peradilan bersih yang berintegritas di Indonesia. Dan yang terakhir, program-program dan atau bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati para pihak. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait