Hakim Kunci Terwujudnya Peradilan Bersih
Wakil Ketua KY Maradaman Harahap saat menjadi narasumber seminar nasional “Strategi Pengawasan Hakim dalam rangka Reformasi Peradilan" di Aula Ki Hadjar Dewantara, Fakultas Ilmu Sosial UNM, Kamis (31/1).

Malang (Komisi Yudisial) - Sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi, Komisi Yudisial bertujuan mewujudkan peradilan yang bersih, mandiri, independen, transparan dan menegakan keadilan untuk semua lapisan masyarakat. Bahkan, konstitusi secara jelas menyebutkan salah satu wewenang KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
 
“KY hadir untuk mewujudkan peradilan yang bersih. Banyak tantangan dan hambatan dalam mewujudkan peradilan bersih tersebut sehingga dibutuhkan peran dari masyarakat," jelas Wakil Ketua KY Maradaman Harahap saat menjadi narasumber seminar nasional “Strategi Pengawasan Hakim dalam rangka Reformasi Peradilan" di Aula Ki Hadjar Dewantara, Fakultas Ilmu Sosial UNM, Kamis (31/1).
 
Terkait pengawasan hakim yang dilakukan KY, Maradaman menegaskan bahwa hakim adalah kunci penentu keberhasilan untuk mewujudkan peradilan bersih dan bebas korupsi. Ia menjelaskan, KY tidak hanya melakukan tindakan represif, melainkan juga preventif agar hakim tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Salah satunya adalah melakukan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
 
"KY memberikan pembekalan untuk para hakim, seperti peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Hal itu diharapkan akan membentuk hakim yg profesional, jujur, mandiri, akuntabel, dan memiliki independensi. Dengan adanya pengawasan internal dari MA ditambah pengawasan eksternal dari KY, serta partisipasi masyarakat maka diharapkan hakim dapat mewujudkan peradilan bersih,” tambah Maradaman. (KY/Gaudi/Festy)

Berita Terkait