Ratusan guru dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn Tingkat SMP Kabupaten Bogor berkunjung ke Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (30/1) di Auditorium KY, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Ratusan guru dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn Tingkat SMP Kabupaten Bogor berkunjung ke Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (30/1) di Auditorium KY, Jakarta. Kedatangan rombongan MGMP PPKn ini untuk mengetahui lebih dekat tentang KY.
Diterima oleh Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi Hamka Kapopang didampingi moderator Agus Susanto, guru-guru PPkn tersebut dijelaskan tentang sejarah pembentukan KY yang lahir dari amendemen ketiga UUD 1945.
“Komisi Yudisial merupakan salah satu Lembaga Negara yang lahir dari proses reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945. KY bukan lembaga kekuasaan kehakiman meski dasar hukum pembentukannya ada di Bab Kekuasaan Kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” jelas Hamka.
Lebih lanjut Hamka menjelaskan salah satu wewenang KY, yaitu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Kata menjaga bermakna preventif, yaitu mencegah agar hakim tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Salah satu program pencegahan yang diamanatkan oleh undang-undang (UU) adalah peningkatan kapasitas hakim melalui workshop KEPPH. Workshop ini dilakukan secara bertahap, yaitu workshop Pemantapan KEPPH bagi hakim dengan masa kerja 0-8 tahun dan workshop Pemaknaan KEPPH bagi hakim dengan masa kerja 8-15 tahun,” tambah Hamka.
“Selain workshop peningkatan kapasitas hakim, ada program pencegahan lainnya yang telah dilakukan KY. Di antaranya Program Peningkatan Integritas Hakim dan Sobat Muda KY atau SomKY. Target peserta SomKY ini adalah kaum milenial yang kritis dan mempunyai rasa ingin tahu terhadap KY dalam mewujudkan peradilan bersih,” papar Hamka.
Mewakili MGMP PPKn, Dwi Yusmiharsi selaku Pengawas Pembina Mata Pelajaran PPKn Kabupaten Bogor mengapresiasi sambutan KY. Ia mengucapkan terima kasih karena KY telah memberikan tambahan pengetahuan tentang KY, diluar dari buku-buku teks yang telah dibaca oleh para guru.
“Dukungan penuh kami berikan kepada KY agar dapat lebih baik lagi dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai penjaga etika hakim,” jelas Dwi. (KY/Agus/Festy)