Perkuat Adanya Pelanggaran KEPPH, Alat Bukti Diuji oleh Ahli
Rombongan mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada saat audiensi di Komisi Yudisial, Selasa (29/01).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Laporan yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) harus disertai bukti pendukung materiil, seperti rekaman video, audio visual atau foto. Hal itu untuk menguatkan laporan mengenai adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Bahkan, KY telah memiliki standar untuk membuktikan adanya pelanggaran KEPPH berdasarkan alat bukti yang ada.
 
“Ada pengalaman di mana salah seorang hakim terlapor mengakui perbuatannya berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, saat hakim terlapor di hadapkan di sidang Majelis Kehormatan Hakim, ia membantah bahwa alat bukti tersebut adalah hasil editan. Pada saat itu KY belum bisa membuktikan bahwa alat bukti tersebut otentik, sehingga sanksi yang dijatuhkan kepada hakim terlapor tersebut menjadi lebih ringan,” jelas Tenaga Ahli KY Totok Wintarto saat menerima rombongan mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Selasa (29/01).
 
Totok menambahkan, untuk memperkuat adanya pelanggaran KEPPH, maka alat bukti berupa rekaman maupun tulisan harus melalui uji oleh ahli dari universitas ternama di Indonesia. “KY pernah menangkap basah oknum hakim hanya dari tulisan di secarik kertas saja. Setelah dilakukan uji forensik, ditemukan fakta bahwa tulisan di kertas yang menjadi alat bukti tersebut benar tulisan tangan oknum hakim tersebut,” jelas Totok.
 
Dalam kesempatan itu, Totok juga menjelaskan sejarah berdirinya KY yang bermula dari amandemen ketiga UUD 1945. Amandemen tersebut melahirkan beberapa lembaga negara baru, diantaranya KY dan Mahkamah Konstitusi (MK). KY menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal terhadap penyelenggara kekuasaan kehakiman. Dalam hal ini, Komisi Yudisial menjalankan fungsi checks and balances. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait