Komisi Yudisial (KY) bersama Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat menggelar Edukasi Publik “Mendorong Peradilan Bersih dan Pemilu Bermartabat" di aula Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (15/12).
Pontianak (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bersama Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat menggelar Edukasi Publik “Mendorong Peradilan Bersih dan Pemilu Bermartabat" di aula Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (15/12).
Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat Budi Darmawan menjelaskan tentang wewenang dan tugas KY. Menurutnya, KY adalah lembaga negara yang bertugas mengusulkan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, KY juga bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Lebih lanjut Budi menjelaskan salah satu tugas KY, yaitu menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Masyarakat berperan membantu KY untuk mengawasi perilaku hakim dengan cara melaporkan ke kqntor Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat.
"Tentunya setiap laporan yang dikirimkan ke KY atau Penghubung KY harus disertai dengan bukti pendukung yang akurat karena setiap laporan yang masuk dan telah lengkap dan memenuhi syarat akan ditindaklanjuti," ungkap Budi.
Ditambahkan Budi, terkait pemilu, KY akan melakukan pengawasan hakim yang menangani sengketa pemilu. KY juga mendorong masyarakat bersama-sama untuk menyukseskan pemilu dan mengawasi hakim yang menangani persidangan sengketa pemilu.
"Sukseskan Pemilu 2019! Laporkan ke KY jika ada hakim yang diduga melanggar KEPPH saat menangani sengketa pemilu tersebut demi mewujudkan peradilan bersih dan pemilu yang bermartabat," ajak Budi.
Hadir dalam acara yang sama yaitu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah. Ia mengatakan bahwa KY, Bawaslu dan masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan pemilu agar berjalan dengan jujur dan fair.
Dikatakan Ruhermansyah, peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk dapat menyukseskan Pemilu 2019. Masyarakat hendaknya tidak menerima uang atau apapun dari pihak-pihak atau tim suksesnya terkait pemilu.
Sebaliknya, para calon peserta pemilu dan tim suksesnya diharapkan juga tidak memberikan uang atau apapun yang memengaruhi masyarakat untuk memilih calonnya.
"Penyelenggara pemilu, pengawas pemilu serta calon-calon yang dipilih harus memiliki integritas dan kualitas. Laporkan ke Bawaslu jika ada pelanggaran pelaksanaan pemilu dan laporkan ke KY jika nanti ada hakim yang bermain-main dengan pihak-pihak yang bersengketa dalam pemilu," pungkas Ruhermansyah. (KY/Eka Putra/Festy)