Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam sambutannya pada Public Expose Peresmian Menempati Kantor Baru Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (14/11).
Kupang (Komisi Yudisial) - Kehadiran Penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah dapat mendorong terwujudnya akuntabilitas peradilan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam sambutannya pada Public Expose Peresmian Menempati Kantor Baru Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (14/11).
Menurut Jaja, kehadiran Penghubung KY di daerah bisa digunakan untuk berbagai kepentingan untuk mendorong terwujudnya peradilan bersih. Agar proses penanganan perkara di NTT berjalan sesuai peraturan perundangan.
“Kehadiran KY mampu mendorong proses peradilan yang akuntabel sehinga terpenuhi hak-hak pencari keadilan,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung ini.
Jaja berharap dengan adanya Penghubung, para pencari keadilan bisa lebih mudah dalam menyampaikan permasalahannya.
“Penghubung itu semacam liaison officer dalam pemberian layanan publik kepada masyarakat,” harap Jaja.
Jaja mengatakan, dengan demikian cita-cita Mahkamah Agung (MA) mewujudkan peradilan yang agung dapat tercapai.
“Proses peradilan berjalan dengan baik sehingga masyarakat merasa puas dengan proses peradilan di NTT,” ujar pria asal Kuningan ini.
Ketua Pengadilan Tinggi NTT Andreas Don Rade dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya kantor Penghubung KY yang baru ini memberi dampak positif khususnya untuk MA yang merupakan mitra kerja dengan KY.
“Jika selama ini proses klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat dilakukan di Jakarta, sekarang bisa dilakukan di Kupang. Sehingga memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada pelapor, terlapor atau pihak terkait maupun tugas-tugas lainnya,” ucap Andreas.
Senada dengan Andreas, Wakil Gubernur NTT Yosef A Nae Soi berharap dengan adanya fasilitas baru di NTT ini bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengangkat kewibawan hukum dan menjawab rasa keadilan di Indonesia khususnya di NTT.
“Peran yang diberikan oleh KY kepada Penghubung sangat berarti untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yosef.
Yosef yang sebelumnya juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku terlibat dalam pembahasan UU KY, Yosef mengulas proses pembahasan UU KY di DPR.
“KY lahir sebagai checks and balances di Indonesia. Mestinya KY dapat mengawasi semua pejabat publik agar proses checks and balances dapat berjalan dengan baik,” ujar Yosef.
Lebih lanjut, menurut Yosef kehadiran KY di NTT disambut sangat antusias oleh Pemerintah Provinsi NTT. Melalui kegiatan ini juga diharapkan masyarakat luas dapat mengetahui peran dan tugas KY. Untuk mengedukasi masyarakat di NTT dan melakukan advokasi kepada masyarakat yang bersinggungan dengan masalah hukum.
"Di mana ada hukum di situ ada keadilan,” pungkas Yosef. (KY/Jaya/Festy)