Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi melakukan audiensi dengan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) di ruang kerja kantor Gubernur, Pontianak, Kamis (17/03).
Pontianak (Komisi Yudisial) - Untuk memperluas akses masyarakat terhadap Komisi Yudisial (KY), undang-undang mengamanatkan KY untuk membentuk Penghubung di beberapa wilayah, salah satunya di Kalimantan Barat.
"Penghubung merupakan perpanjangan tangan KY di daerah untuk mengoptimalkan tugas dan wewenang KY yang telah diamanatkan undang-undang," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat melakukan audiensi dengan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) di ruang kerja kantor Gubernur, Pontianak, Kamis (17/03).
Menurut Farid, Penghubung Komisi Yudisial (PKY) bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektivitas pemantauan persidangan, dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Dengan adanya penghubung di daerah akses masyarakat untuk mewujudkan peradilan bersih semakin mudah," ujar Farid.
Farid menuturkan, untuk mengoptimalkan peran Penghuhung KY di daerah perlu bantuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah yang akan menjadi mitra Penghubung KY di daerah.
"Untuk kebutuhan kantor penghubung, KY berharap pemerintah daerah bisa membantu untuk ketersediaan gedung," harap Juru Bicara KY ini.
Menanggapi permintaan KY, Cornelis menyarankan, KY mengirim surat resmi kepada Gubernur Kalbar sebagai syarat administrasi untuk dapat menjadi dasar ketika dibahas di tingkat provinsi.
"Sepanjang untuk kepentingan negara silakan dimanfaatkan demi kepentingan bersama," ucap Cornelis.
Cornelis menambahkan, persyaratan administrasi tersebut bisa dikirimkan secepatnya agar dapat menjadi bahan dalam pembahasan program 2017.
"Akan lebih baik sebelum kita menyusun anggaran 2017, paling lambat Juni," tambahnya. (KY/Jaya/Festy)