Politik Hukum Pengaruhi Pembangunan Nasional
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi narasumber dalam Seminar Kebangsaan dengan tema “Reformulasasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Model GBHN”.

Kuningan (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi narasumber dalam Seminar Kebangsaan dengan tema “Reformulasasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Model GBHN”.
 
Dalam kesempatan tersebut, Jaja menyinggung  pembangunan suatu negara harus memiliki suatu pola perencanaan pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Jika pada masa sebelumnya disebut Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), saat ini disebut Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. GBHN dibutuhkan untuk menjadi arah pembangunan negara Indonesia, sehingga siapapun pemimpinnya akan memiliki arah pembangunan yang terukur. Contohnya Amerika, walaupun partai pemenangnya berganti Republik atau Demokrat, tapi pola pembangunannya tetap berjalan terarah.
 
“Ini berbeda dengan Indonesia yang saat ini dengan sistem demokrasi sekarang, pembangunannya berbeda tergantung dengan siapa yang berkuasa. Sehingga kesinambungan pembangunan menjadi kurang terarah. Sehingga sistem seperti GBHN perlu digalakkan kembali agar model pembangunan di Indonesia memiliki arah yang jelas,” ujar pria asli Kuningan ini, Rabu (7/11) ini diadakan di Aula Universitas Kuningan, Jawa Barat.
 
Dalam menentukan arah sistem pembangunan nasional, lanjutnya, akan dipengaruhi oleh politik hukum yang ada. Sebagai warga negara Indonesia, maka punya kewenangan untuk menentukan politik hukum kita ke depan. 
 
“Saya sebagai ketua KY, politik hukum yang saya perjuangkan adalah bagaimana hakim dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada KEPPH karena kredibilitas etik itu penting sekali,” kata Jaja.
 
Misalnya dalam KEPPH ada butir tentang hakim harus jujur. Jujur itu ada yang vertikal dan horisontal. Ke atas dengan Tuhan, sedangkan sejajar dengan manusia. Jadi pertanggungjawaban tugasnya seorang hakim tidak hanya kepada manusia, tapi juga kepada Tuhan. 
 
“Oleh karena itu putusan hakim irah-irahnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berbeda dengan di Belanda misalnya yang berdasarkan atas kuasa ratu, karena kewenangannya dipertanggungjawabkan kepada ratu. Contoh lain profesionalitas. Hakim dalam memutuskan perkara harus berdasarkan ilmu pengetahuan yang kredibel, yang metodeloginya berdasarkan hukum acara. Jadi tidak bisa hanya berdasarkan keyakinan hakim semata,” pungkas Jaja. 
 
Hadir pula dalam kesempatan itu Anggota Badan Pengkajian MPR Agun Gunandjar Sudarsa, Rektor Universitas Kuningan Dikdik Harjadi, dan dosen Universitas Kuningan Tatang Rois sebagai moderator. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait