Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat melakukan wawancara dengan Metro TV di Kantor KY, Jakarta, Rabu (16/03).
Jakarta (Komisi Yudisial) – Ada ungkapan yang sangat terkenal dari Earl Warren, mantan hakim di Amerika yang mengatakan bahwa law is floating in the sea of ethics.
"Hukum tidak akan pernah lepas dari etika, karena kehadiran hukum dimulai dari adanya etika," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari saat melakukan wawancara dengan Metro TV di Kantor KY, Jakarta, Rabu (16/03). Wawancara ini untuk mengambil sudut pandang KY tentang permasalahan mengenai hukum yang sedang ramai di masyarakat.
“Jadi hukum itu mengambang di lautan etika. Sehingga etika ini yang harus dibangun. Sayangnya produk reformasi Tap MPR Nomor 6 Tahun 2001 tidak pernah menyinggung soal ini,” sambung mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
Menurut Aidul, KY melihat manajemen kasus adalah bagian dari etika, yang menjadi bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Menariknya nilai-nilai etika lokal harus bisa diterapkan oleh hakim, dan secara internasional sudah ditekankan. Jika dilihat dokumen dari Bangalore Principles itu ditekankan ada dua hal, yakni nilai agama dan tradisional sebagai nilai yang harus tumbuh pada hakim.
“Inilah yang belum tersampaikan. Padahal ini penting, karena secara internasional ini menjadi penting dan menjadi perhatian. Karena tiap etika di masing-masing tempat akan berbeda-beda. Karena itu selain sistem hukum yang ada di KPK, MA, MK kami ingin menambahkan sistem etika karena itu menjadi basis penegakan hukum,” jelas alumni Universitas Padjadjaran ini.
Bangalore Principles of Judicial Conduct adalah prinsip-prinsip yang disusun oleh para hakim dari beberapa negara dunia sebagai standar kode etik hakim. Prinsip-prinsip ini didesain untuk memberikan panduan untuk menyusun kode etik para hakim di seluruh dunia, yang menjadi salah satu rujukan dalam perumusan KEPPH di Indonesia. Nama Bangalore merujuk pada sebuah kota di India tempat prinsip-prinsip ini dirumuskan.
“Penting untuk diingat bahwa etika adalah bagian dari pencegahan, bukan penindakan,” tegas Aidul. (KY/Noer/Jaya)