etua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo saat memberikan keynote speech dalam acara Konsolidasi Kelembagaan KY, MA dan KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih di Pengadilan Tinggi Samarinda.
Samarinda (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) lahir sebagai semangat reformasi untuk perbaikan peradilan di Indonesia. Wewenang khusus yang diamanatkan konstitusi adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
"KY membutuhkan kerjasama dengan MA dan KPK serta pihak-pihak lain demi mewujudkan peradilan yang bersih dan sesuai dengan cita-cita MA, yaitu peradilan yang agung," ucap Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo saat memberikan keynote speech dalam acara Konsolidasi Kelembagaan KY, MA dan KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih di Pengadilan Tinggi Samarinda, Kamis (18/10).
Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Soedarmadji saat membuka acara konsolidasi kelembagaan mengatakan, tujuan dibentuknya KY adalah untuk memperbaiki integritas dan profesionalisme hakim. Pengadilan di wilayah Kalimantan Timur telah berusaha maksimal untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Mari kita tingkatkan integritas, moral, serta profesional. Diharapkan dengan adanya konsolidasi KY, MA dan KPK dapat bersinergi demi mewujudkan peradilan bersih yang agung," pungkasnya. (KY/Eka Putra/Festy)