Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito saat menjadi pembicara dalam "Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektifitas Pengawasan Perilaku Hakim" di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (11/10).
Pasuruan (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) berwenang untuk menjaga sekaligus menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Dalam melakukan tugas pengawasan, KY membutuhkan peran serta masyarakat dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Masyarakat dapat membantu KY dalam melakukan fungsi pengawasan dengan melaporkan adanya dugaan hakim yang melanggar KEPPH," tutur Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito saat menjadi pembicara dalam "Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektifitas Pengawasan Perilaku Hakim" di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (11/10).
Ditambahkan Joko, masyarakat harus mengetahui tata cara pelaporan yang baik dan hal-hal apa saja yang dapat dilaporkan ke KY. Hal itu karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.
"Masyarakat masih perlu diberikan edukasi karena masih banyaknya laporan yang diterima salah sasaran dan tidak dilengkapi bukti-bukti pendukung," terang Joko.
Di kesempatan sama, Rektor Universitas Merdeka Pasuruan Ronny Winarno mengatakan, KY memiliki kedudukan yang penting dan harus ditingkatkan kualitas kelembagaannya untuk mewujudkan peradilan bersih. Cara mewujudkan peradilan bersih dapat dilakukan dengan cara memberikan sanksi yang lebih berat terhadap hakim yang melanggar KEPPH.
Selain itu, peradilan bersih dapat dilakukan dengan cara selektif dalam rekrutmen hakim, menindak tegas judicial corruption dan mafia peradilan/hukum, serta dengan cara memberikan pendidikan hukum yang lebih berkualitas.
"Hakim sebagai aset peradilan dan KY dibentuk untuk menjaga kredibilitas peradilan. Perilaku hakim akan mencerminkan bagaimana penegakan hukum dilaksanakan," tutup Ronny. (KY/Eka Putra/Festy)