Anggota Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara IV MPR-DPR RI, Jakarta, Senin (8/10).
Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara IV MPR-DPR RI, Jakarta, Senin (8/10).
Aidul mengisi sesi ketiga dalam seminar yang mengambil tema “Peran Lembaga Etik Dalam Mengawasi dan Menjaga Perilaku Etik Pejabat Publik”. Hadir pula Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Herry Muryanto dan Dosen Universitas Padjajaran Indra Perwira sebagai narasumber lain.
Dalam Keputusan Bersama KY-MA Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), etika diartikan sebagai kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak mengenai benar/baik dan salah/buruk yang dianut satu golongan atau masyarakat. Perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atas reaksi individu yang terwujud dalam gerakan (sikap) dan ucapan yang sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh norma-norma yang berlaku.
“Jadi perilaku etis adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat,” ujar Aidul membuka pemaparan.
Pengertian di atas lalu dimanifestasikan dalam 10 prinsip KEPPH, di mana 10 prinsip KEPPH tersebut didasarkan pula pada Bangalore Principle of Judicial Conducts, 2002. Adanya perumusan prinsip KEPPH antara KY-MA merupakan upaya preventif pelanggaran etik oleh hakim. Agar hakim semakin paham akan prinsip tersebut, maka perlu dilakukan pelatihan untuk semakin meningkatkan pemahaman KEPPH.
“KY mengadakan pelatihan bagi ratusan hakim tiap tahun tentang KEPPH. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen KY dalam rangka melakukan upaya pencegahan pelenggaran KEPPH oleh hakim,” kata Aidul.
Jika ternyata masih terjadi pelanggaran KEPPH oleh hakim, maka KY akan merekomendasikan sanksi ke MA. Salah satu fakta unik, tidak ada lembaga atau pejabat yang dapat memberhentikan hakim. Tidak KY, MA, bahkan Presiden.
Hakim dapat diberhentikan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
“Jika pelanggaran KEPPH memiliki potensi tindak pidana, maka prosesnya akan dilaksanakan beriringan dengan MKH. Misalnya jika ada oknum hakim terindikasi suap, maka untuk proses tindak pidananya diserahkan ke KPK atau Kepolisian. MKH tetap jalan untuk proses pemberhentian,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini. (KY/Noer/Jaya)