Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menggelar Diskusi dan Bedah Buku berjudul Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman di Aula Gedung Pascasarjana Lantai 3, Surabaya, Kamis (4/10).
Surabaya (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menggelar Diskusi dan Bedah Buku berjudul Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman di Aula Gedung Pascasarjana Lantai 3, Surabaya, Kamis (4/10).
Acara yang dibuka oleh Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Prof.Masdar Hilmy ini menghadirkan pembicara, yaitu Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril, Direktur Pusat Kajian Hukum HAM FH Unair Herlambang P. Wiratraman dan moderator Dosen UIN Sunan Ampel Anis Farida.
Dalam sambutannya Masdar menyampaikan terima kasih kepada KY telah mau bekerjasama dengan UIN. Ini bukan kegiatan pertama bersama KY, sudah ada kegiatan-kegiatan lain sebelumnya.
“Sebagai pimpinan sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan terus mendorong kegiatan-kegiatan akademis seperti ini. Banyak karya anak negeri yang bisa kita ulas di berbagai bidang,” ujar Masdar.
Masdar berharap, kegiatan ini dapat melihat secara utuh dan apa saja yang sudah dilakukan KY.
“Adanya KY sebagai penyeimbang, sehingga panggung kehakiman perlu dikelola dengan baik. Dan menjadi tantangan yang perlu dicatat dan perlu diinformasikan kepada publik,” ucap Masdar sambil membuka kegiatan secara resmi.
Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi KY Hamka Kapopang dalam laporannya menyampaikan bahwa Buku Bunga Rampai merupakan salah satu publikasi terbitan KY yang berfungsi sebagai sarana transformasi informasi kepada masyarakat untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.
“Sudah menjadi tradisi bagi Komisi Yudisial untuk menerbitkan buku terbitan Komisi Yudisial setiap tahun. Buku Bunga Rampai ini terbit satu kali dalam setahun,” ujar Hamka.
Hamka menjelaskan, perspektif para pakar tentang manajemen kekuasaan kehakiman yang ideal menjadi fokus Buku Bunga Rampai ini. Terkait manajemen hakim, saat ini berbagai upaya dilakukan, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR.
“Perubahan status hakim dari PNS di bawah eksekutif beralih sebagai pejabat negara mengandung konsekuensi-konsekuensi positif yang menyertainya,” jelas Hamka.
“KY berharap buku ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan memberi manfaat dalam upaya mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan profesional,” pungkasnya. (KY/Jaya/Festy)