Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebagai lembaga yang dimandatkan untuk menerima laporan pengaduan terhadap dugaan pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, hal itu juga berarti KY berkontribusi untuk ikut membenahi dunia penegakan hukum di Indonesia dari sisi pengawasan terhadap etika hakim.
Hal itu diyakini oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dengan memberikan layanan publik yang berkualitas maka akan mendorong terwujudnya peradilan bersih juga membantu cita-cita Mahkamah Agung.
“Pelayanan yang berkenaan dengan publik terutama pengaduan pelanggaran KEPPH masyarakat melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Masyarakat (IPM) ini memang perlu dievaluasi, dari hasil evaluasi ini dapat diketahui kekurangan dan upaya perbaikan KY dalam menangani laporan masyarakat, karena bagaimanapun hal itu berkaitan dengan tujuan KY untuk mewujudkan peradilan bersih serta membantu Mahkamah Agung agar terwujudnya badan peradilan yang agung,” ucap Jaja saat pembukaan pelatihan enumerator IKM dan IPM di Hotel Ibis Senen, Jakarta, Kamis (20/9).
Menurut Jaja, pelatihan ini untuk membekali enumerator atau orang yang melakukan pengumpulan data. Diharapkan indeks yang nantinya diukur diprioritaskan kepada masyarakat yang pernah melapor ke KY terlebih dahulu. Dengan berbekal pengalaman mereka melapor, maka KY dapat mengukur kualitas dari pelayanan publiknya.
"Perlu dibedakan terlebih dahulu mana masyarakat yang tidak mengenal KY dengan masyarakat yang pernah melapor ke KY, selain itu para enumerator ini harus konsisten dengan aspek dan subyek saat melakukan survey nanti harus sama, untuk itu pelapor yang pernah melapor ke KY sebagai subyeknya dan penanganan laporan di KY sebagai aspeknya adalah hal yang sama sehingga hal itu menjadi prioritas dalam survei IKM dan IPM ini,” imbuh Jaja.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Ronny Abdul Kemas mengatakan bahwa IKM dan IPM akan dilakukan melalui Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY mengingat core business kegiatan tersebut berada dalam lingkup kerjanya. Hal itu menjadi penting karena IKM dan IPM masuk dalam sasaran Rencana Strategis Komisi Yudisial yang baru nantinya.
"Untuk mengukur pelayanan publik terhadap dugaan pelanggaran KEPPH maka, kegiatan ini dilakukan oleh Biro Pengawasan Perilaku Hakim. Kegiatan ini penting, karena hasil dari IKM dan IPM akan masuk kedalam sasaran dalam Renstra KY 2019/2024 selama 5 Tahun mendatang,” ujar Ronny.
Sebagai pelengkap, peserta pelatihan enumerator terdiri atas, Tim Penyusun IKM dan IPM, Pegawai, dan Penghubung KY serta Mahasiswa. Selama 4 hari hingga tanggal 23 September, peserta akan menerima materi yang berkaitan dengan IKM dan IPM, teknik survei dan pengumpulan data yang akan berguna untuk meningkatkan kemampuannya sebagai enumerator pelaksana survei IKM dan IPM. (KY/Adnan/Jaya)