Sakit, Sidang MKH atas Hakim EW Ditunda
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengagendakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) atas Hakim EW dari PN Kupang, Kamis (13/9) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengagendakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) atas Hakim EW dari PN Kupang, Kamis (13/9) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
 
Hakim EW direkomendasikan sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat karena kasus asusila. Agenda sidang MKH yang dipimpin Aidul Fitriciada Azhari ini mendengarkan pembelaan diri hakim terlapor. Namun, hakim terlapor EW tidak hadir karena sakit sehingga sidang ditunda hingga Kamis (27/9) mendatang.
 
"IKAHI sebagai pendamping mengatakan bahwa hakim terlapor sakit, tetapi belum ada surat. Sebenarnya karena kita sudah panggil dengan patut, maka bisa saja dilanjutkan sidangnya. Namun kemudian diputuskan bahwa ditunda 14 hari sampai tanggal 27 September 2018. Misalkan hari itu tidak hadir lagi, kita putus saja hari itu juga karena kesempatan sudah diberikan dua kali. Kita memberikan kepercayaan juga pada pendamping, mereka dari IKAHI," jelas Aidul saat sidang usai.
 
Sekadar Informasi, majelis hakim terdiri dari Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari sebagai ketua majelis, Sukma Violetta, Farid Wajdi,dan Joko Sasmito. Sementara perwakilaan MA adalah Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin, Sumardijatmo dan Purwosusilo. (KY/Priskilla/Festy)

Berita Terkait