Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito dalam rangkaian kegiatan penandatanganan nota kesepahaman KY dengan Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC) dengan KY, Jumat (07/09)
Surabaya (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) memfokuskan program pencegahan sebagai upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik hakim.
"KY melakukan peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan pelatihan tematik. Program ini merupakan prioritas KY dalam rangka pencegahan," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito dalam rangkaian kegiatan penandatanganan nota kesepahaman KY dengan Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC) dengan KY, Jumat (07/09) di Auditorium Vidya Loka UKDC, Surabaya.
Joko menambahkan, KY telah memberikan pelatihan tematik tindak pidana sengketa pemilu yang diadakan di Medan dan Surabaya beberapa waktu lalu.
“Sekadar informasi, sepanjang pengetahuan saya, selama ini kita memberikan pelatihan hingga saat ini, alhamdulillah hakim yang selama ini ikut pelatihan tidak pernah melanggar KEPPH ataupun diOTT," ungkap Joko.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum UKDC semester 7 Alfo bertanya soal siapakah yang berhak melakukan pengawasan terhadap KY? Menurutnya, secara khusus tidak ada lembaga yang mengawasi KY. Namun, KY bertanggungjawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat. (KY/Priskilla/Festy)