Wakil Ketua KY Maradaman Harahap saat memberikan keynote speech dalam Konsolidasi Kelembagaan KY, MA dan KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Kamis (6/9).
Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut perlu adanya evaluasi pengawasan internal yang selama ini dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, MA perlu melakukan penguatan sinergisitas dengan Komisi Yudisial (KY) dan KPK.
"MA perlu bersinergi dengan instansi atau mitra kerja lainnya untuk mencegah terjadinya perbuatan tercela yang berulangkali dilakukan oleh oknum hakim atau pejabat pengadilan," imbau Wakil Ketua KY Maradaman Harahap saat memberikan keynote speech dalam Konsolidasi Kelembagaan KY, MA dan KPK dalam rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Kamis (6/9).
Upaya sinergisitas itu dalam rangka untuk mewujudkan peradilan yang agung sesuai dengan visi MA itu sendiri. Oleh karena itu, lanjut Maradaman, KY juga mengapresiasi upaya MA dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para Hakim.
"Dengan adanya kewenangan yang ada pada KY, MA dan KPK, maka perlu adanya sinegisitas dan konsolidasi antar lembaga tersebut untuk tujuan mulia yaitu peradilan yang bersih," harap Maradaman.
Dalam kesempatan itu, Maradaman juga menjelaskan beberapa program pencegahan yang telah dilakukan KY. Misalnya, pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi para hakim di empat lingkungan badan peradilan, pelatihan tematik dan Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH). (KY/Eka Putra/Festy)