Integritas Penentu Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber dalam FGD Problematika Seleksi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Sabtu (1/9) di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan pentingnya integritas dalam seleksi Hakim Konstitusi dan Hakim Agung. Di sini, penting untuk memperhatikan penelusuran rekam jejak dan integritas calon.
 
"Spesifikasi berintegritas adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Kemampuan penting, tapi jauh lebih penting integritas," tegas Hamdan saat menjadi narasumber dalam FGD Problematika Seleksi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Sabtu (1/9) di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
 
Dalam rekrutmen hakim harus menjamin prinsip independensi kekuasaan kehakiman, tidak boleh partisan atau anggota lembaga tertentu. Kemudian prinsip checks and balances, artinya pemilihan hakim tidak boleh dimonopoli oleh satu lembaga.
 
"Kemudian terakhir prinsip demokrasi yang harus transparan dan akuntabel," tambah Hamdan.
 
Dalam kesempatan yang sama, mantan Hakim Konstitusi Harjono memperkuat pernyataan Hamdan Zoelva. Menurutnya, proses rekrutmen betul sebagai awal pintu masuk untuk menghasilkan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang berintegritas dan berkapasitas. Namun yang juga menjadi problematika adalah kurangnya source.
 
"Saya paham hal itu juga menjadi kesulitan KY yaitu mencari calon potensial yang berkapasitas dan berintegritas. Dan menjadi kewajiban Fakultas Hukum untuk menghasilkan sarjana hukum yang berkualitas," jelas Harjono.
 
Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan reformasi kekuasaan kehakiman. Salah satunya soal independensi hakim. jangan dimaknai independensi adalah kebebasan tanpa batas.
 
Ia juga mengingatkan jangan sampai semangat esprit de corps dipakai untuk menutupi sesuatu yang tidak baik. 
 
"Karena itu esprit de corps jangan melebihi standing profesional," pungkas Guru Besar Hukum Universitas Airlangga ini. (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait