Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggelar FGD Problematika Seleksi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Sabtu (1/9) di Ruang Sidang Lantai 3, FH UII, Yogyakarta.
Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat pengadilan, termasuk hakim, menambah panjang catatan buruk peradilan di Indonesia. Hal ini menjadi tanda tanya besar, apakah letak kesalahan ada di proses rekrutmen?
Guna menjawab itu, Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggelar FGD Problematika Seleksi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Sabtu (1/9) di Ruang Sidang Lantai 3, FH UII, Yogyakarta.
"Forum ini menjadi kritik sekaligus evaluasi bagi KY sehingga bisa memperbaiki untuk proses selanjutnya. Forum ini juga menjadi injeksi, terutama untuk KY yang saat ini sedang melaksanakan seleksi hakim agung. Ini menjadi filter karena merupakan jantung dari proses munculnya hakim agung," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat memberikan sambutan.
Menurut Farid, proses rekrutmen menentukan bagaimana proses selanjutnya. Bila di hulu sudah baik, demikian di hilir. Namun, lanjutnya, yang menentukan apakah proses itu sudah baik atau tidak adalah masyarakat yang merupakan pengguna dari hasil seleksi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan FH UII Abdul Jamil berharap para pakar yang akan menjadi narasumber FGD akan mengulas lebih banyak tentang Problematika Seleksi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
"Kalau masih ada hakim yang bisa disuap apakah memang karena rekrutmennya yang tidak tepat? Atau karena perilaku oknum tersebut? Atau apakah karena proses lingkungannya. Hal itu menjadi diskusi kita," jelas Abdul Jamil.
FGD ini dibagi menjadi dua sesi di mana sesi pertama tentang Problematika Seleksi Hakim Konstitusi dengan menghadirkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Mantan Hakim MK Harjono dan Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Afdhal Mahatta. Di sesi kedua menghadirkan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdi, Hakim Agung Salman Luthan, dan akademisi FH UII Suparman Marzuki yang akan membahas problematika seleksi hakim agung. (KY/Festy/Jaya)