Contempt of Court Perlu Dipertegas
Diskusi Publik dengan tema “Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dan Upaya Penegakan Hukumnya”, Kamis (30/08) di Hotel Orchardz Gajahmada, Pontianak.

Pontianak (Komisi Yudisial) – “Saya dulu pernah menyidangkan kasus terorisme saat masih di PN Jakarta Pusat. Ketika keluar dari ruang persidangan, pinggang saya ditempel dengan seperti benda tajam serta diancam akan dibunuh oleh oknum. Padahal di situ ada banyak polisi. Saya langsung tantang saja oknum itu, kemudian dia mundur sendiri".
 
Pengalaman di atas diceritakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Suripto dalam Diskusi Publik dengan tema “Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dan Upaya Penegakan Hukumnya”, Kamis (30/08) di Hotel Orchardz Gajahmada, Pontianak.
 
Suripto menambahkan, beberapa contoh kasus contempt of court. Contempt of court sebenarnya sudah banyak diatur di negara lain, tetapi di Indonesia masih dalam proses legislasi. 
 
"Sudah dibahas oleh DPR, cuma belum prioritas,” ujar Suripto.
 
Direskrimun Polda Kalbar Kombespol Arif Rachman yang juga menjadi narasumber diskusi menjelaskan, sebenarnya contempt of court sudah cukup banyak diatur dalam peraturan terkait. Di antaranya KUHP mengatur di Pasal 209-212, 216, 217, 220, 242, 420, dan 522. Selain itu pula dalam ketentuan UU Tipikor, UU Narkotika, UU TPPO, dan UU TPPU. Namun, yang harus diwaspadai sekarang adalah pemahaman masyarakat akan contempt of court itu sendiri.
 
“Ada kecenderungan sekarang ini terjadi deliberasi hukum, yakni hukum dibawa ke ranah sosial. Sehingga banyak yang memperdebatkan proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat lebih percaya kepada social justice daripada legal justice. Hal ini dapat memicu contempt of court itu baik secara face to face maupun virtual, padahal sama bahayanya. Media sosial bisa membuat perang suatu negara. Apalagi masyarakat sekarang ini sangat addict dengan media sosial,” kata Arif.
 
Upaya penanggulangan contempt of court selama dilakukan oleh kepolisian dengan empat cara. Pertama sosialisasi (preventif), koordinasi dengan Polri dalam rangka pengamanan (preventif), laporan ke kepolisian jika ada unsur pidana (represif), dan mengoptimalkan criminal justice system (represif). 
 
“Jika dirasa tidak kondusif atau akan memancing keributan, maka kepolisian menyarankan kepada hakim agar persidangan untuk ditunda. Selama demi kepentingan hukum, dan bukan demi kepentingan pihak lain apalagi polisi,” terang Arif.
 
Sedangkan Dosen FH Universitas Tanjungpura Parulian Siagian kurang setuju dengan konsep RUU Contempt of Court yang bergulir saat ini di DPR. 
 
Contempt of court jika dinormatifkan, dikhawatirkan akan menjadi pasal karet. Harus diperjelas dulu normanya. Saya bersyukur UU contempt of court ditunda untuk disahkan karena isinya multi tafsir. Misalnya tidak senyum kepada hakim saja, masa dianggap contempt of court,” ungkap Parulian. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait