Presiden Dukung RUU Jabatan Hakim
Komisi Yudisial (KY) meminta dukungan Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUUJH) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2016.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) meminta dukungan Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUUJH) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2016. Hal itu disampaikan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari yang didampingi Wakil Ketua KY Sukma Violetta, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Jaja Ahmad Jayus serta Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito saat beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo, Jumat (04/03) di Istana Negara, Jakarta.
 
“Pada prinsipnya Presiden mendukung RUUJH. Kami sampaikan pula bahwa kami harapkan penguatan dari fungsi pengawasan KY terhadap MA. Meskipun Presiden tidak spesifik mendukung, namun secara umum Presiden mendukung kami untuk penguatan pengawasan eksternal terhadap hakim,” jelas Aidul.
 
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini menegaskan, Presiden Joko Widodo sangat mendukung langkah-langkah KY dalam mengawal RUUJH dalam Prolegnas Tahun 2016.
 
Aidul menjelaskan pula kepada Presiden Joko Widodo terkait wewenang KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Sesuai amanat undang-undang, wewenang KY adalah berkaitan dengan etika, bukan teknis yudisial ataupun pidana.
 
Batas wewenang KY jelas, lanjut Aidul, yaitu pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “Kami juga tekankan,  sesuai dengan isi konvensi internasional terkait korupsi, penguatan etik pun menjadi salah satu tindakan untuk mencegah korupsi. Kami sampaikan pula, salah satu program kami yang telah berjalan adalah peningkatan kapasitas hakim terkait KEPPH. Hal itu untuk mencegah terjadinya hakim yang melakukan perbuatan yang tercela,” tutup Aidul. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait