KY Imbau Hakim Pegang Teguh KEPPH
Wakil Ketua KY Maradaman Harahap saat melakukan kunjungan kerja dan pemantapan KEPPH di Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (20/8).

Padangsidimpuan (Komisi Yudisial) - Selain mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR, Komisi Yudisial (KY) mempunyai wewenang menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Selain itu, KY juga menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH. Untuk itu, KY mengimbau agar para hakim selalu berpegang teguh pada KEPPH.
 
“Sesungguhnya KY adalah mitra dari hakim, sehingga tidak perlu ditakuti, karena tugas KY juga untuk menjaga hakim dan dapat dihormati oleh masyarakat,” ujar Wakil Ketua KY Maradaman Harahap saat melakukan kunjungan kerja dan pemantapan KEPPH di Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (20/8).
 
Di hadapan hakim agama, selain menjelaskan wewenang KY, Maradaman juga menjelaskan tugas KY yang diamanatkan undang-undang. KY mempunyai tugas melakukan pengawasan perilaku hakim. 
 
Lebih lanjut, Maradaman menguraikan, KY juga mempunyai tugas menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
 
“KY menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Tidak hanya pengadilan negeri, pengadilan agama juga ada yang dilaporkan ke KY,” ungkap mantan hakim tinggi Agama ini.
 
Terkait penanganan laporan masyarakat oleh KY, tahun 2017 KY menerima 1473 laporan, sedangkan sampai Juli 2018 KY telah menerima 928 laporan masyarakat.
 
“Sumatera Utara selalu masuk 5 besar laporan masyarakat yang dilaporkan ke KY,” ujar Maradaman.
 
Ketua PA Kota Padangsidimpuan Abd. Halim Zaini menyambut baik kegiatan ini, menurutnya ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat sebagai pengingat bagi para hakim.
 
“Menjadi motivasi untuk hakim dan masukan buat kami untuk terus menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Abd. Halim.
 
Abd. Halim berharap kegiatan seperti ini terus ditingkatkan untuk para hakim. Sehingga hakim tidak salah langkah dalam menjalankan tugas. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait