etua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat menjadi keynote speaker Seminar Perjalanan 20 Tahun Reformasi Peradilan, Jumat (27/7), di Gedung Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Bandung.
Bandung (Komisi Yudisial) - Reformasi membawa angin segar bagi perbaikan lembaga peradilan. Hal itu karena muncul ketidakpercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan yang saat itu dipenuhi judicial corruption. Kemudian timbul gagasan membentuk lembaga penyeimbang kekuasaan kehakiman agar tidak terjadi abuse of power.
"Komisi Yudisial adalah lembaga negara mandiri yang dibentuk dengan semangat awal untuk membenahi lembaga peradilan di Indonesia," jelas Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat menjadi keynote speaker Seminar Perjalanan 20 Tahun Reformasi Peradilan, Jumat (27/7), di Gedung Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Bandung.
Sebagai pengawas eksternal etika hakim, kehadiran KY bukan untuk mengintervensi dan mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. KY terus mendorong kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan independensi dan akuntabilitas peradilan. Hal ini karena independensi dan akuntabilitas adalah saling melengkapi.
"KY mendorong agar hakim senantiasa akuntabel dalam memutus. Akuntabel ini dilihat secara vertikal pada irah-irahnya dan horisontal dengan melihat objektivitas dan ilmu pengetahuannya dalam memutus," ungkap Jaja.
Oleh karena itu, lanjut Jaja, KY berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas hakim agar hakim dapat menghasilkan putusan yang berkualitas yang memberikan keadilan bagi masyarakat.
"KY juga diberi tugas untuk melindungi kehormatan dan independensi hakim melalui program advokasi hakim," pungkas Jaja di hadapan peserta seminar yang terdiri dari akademisi, pengamat dan praktisi hukum. (KY/Adnan/Festy)