Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KY dan KLHK Tandatangani MoU
Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kerja sama antar lembaga dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kerja sama antar lembaga dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanaan Siti Nurbaya, Rabu (23/5) di Ruang Rapat Utama Menteri, Gedung Mandala Wanabakti, Jakarta.
 
Nota kesepahaman tentang kerja sama antarlembaga ini dalam rangka penyelesaian perkara lingkungan hidup dan kehutanan di pengadilan. Tujuannya agar penyelesaian perkara lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan berjalan secara berkeadilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. KLHK dan KY bersinergi melakukan kegiatan pertukaran data dan informasi, pemantauan peradilan bersama, dukungan tenaga ahli, sosialisasi dan kampanye, serta berbagai kegiatan lain yang dapat memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
 
Dalam sambutannya, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan bahwa penandatangan MoU ini merupakan sebuah langkah maju dan strategis dalam tahapan penegakan hukum dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 
 
“Kita berharap dari kerjasama ini ada kepastian hukum bagi seluruh warga Indonesia. Ada keadilan bagi masyarakat, juga keadilan bagi lingkungan. KY juga mendukung langkah-langkah KLHK untuk menciptakan keadilan di ruang pengadilan melalui pemantauan,” ucap Aidul.
 
Aidul juga menjelaskan, KY akan menggelar peningkatan kapasitas hakim dengan pelatihan tematik tentang lingkungan hidup dan kehutanan. Ia juga berharap, KLHK dapat memberikan materi terkait lingkungan hidup dalam pelatihan tersebut. 
 
“Kita harapkan nota kesepahaman ini bisa benar-benar direalisasikan dan memberikan manfaat bagi kepentingan penegakan hukum sehingga kita bisa memperoleh kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” pungkas Aidul. (KY/Eva/Festy)

Berita Terkait