Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam Kolokium Nasional "Menuju Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Tinjauan Kritis tentang RUU-JH)", di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Tasikmalaya, Jumat (11/5).
Tasikmalaya (Komisi Yudisial) - Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) mengatur banyak hal seperti rekrutmen hakim, promosi dan mutasi, penilaian profesionalisme, usia pensiun hingga status jabatan hakim sebagai pejabat negara. Sebagai stakeholder, Komisi Yudisial (KY) berharap RUU JH akan segera disahkan oleh DPR.
"Dalam RUU JH ini, posisi KY adalah sebagai stakeholder. Namun yang perlu didorong adalah agar tidak mengulang kesalahan yang sama dalam UU yang sebelumnya, seperti pola karir hakim, istilah-istilah hukum yang digunakan, hingga tujuan dibentuknya UU ini penting untuk dikaji lebih jauh, seperti independensi hakim dalam memutus suatu perkara. Jangan sampai posisi hakim dalam RUU JH ini lemah," ungkap Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam Kolokium Nasional "Menuju Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Tinjauan Kritis tentang RUU-JH)", di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Tasikmalaya, Jumat (11/5).
Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini berpendapat, dalam RUU JH perlu ada kajian dengan pendekatan perbandingan-perbandingan sistem hukum yang ada di tiap negara, seperti di Prancis dan Turki.
"Di negara kita menganut sistem kontinental sehingga pola karir dari rekrutmen hingga pensiun diurus oleh Mahkamah Agung, namun perlu dilihat juga dengan negara lain seperti Prancis atau Turki yang memisahkan urusan tersebut sehingga dilakukan oleh Komisi Yudisial kedua negara tersebut. Tujuannya agar memisahkan pengaruh antara hakim senior kepada juniornya," tambah Aidul.
Ia juga berharap agar RUU JH segera disahkan oleh DPR. "Bola panas sudah berada di tangan DPR, yang saya dengar mereka sedang melakukan studi banding ke negara lain. Kalau tidak selesai di tahun ini, maka tahun depan akan sulit dilaksanakan karena sudah ada isu pilpres, jadi harapannya tahun ini harus dapat berjalan," tandas Aidul.
Sebagai tambahan, peserta kolokium yang hadir adalah praktisi hukum, dosen, mahasiswa dan perwakilan pemerintah kota dan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. (KY/Adnan/Festy).