Independensi Hakim Harus Diimbangi Akuntabilitas
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi

Jakarta (Komisi Yudisial) - Peringatan hari kehakiman nasional yang jatuh pada 1 Maret 2016 menjadi momentum  perubahan dunia peradilan, Komisi Yudisial (KY) yang mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim menyampaikan apresiasi terhadap beberapa capaian yang telah diraih oleh dunia peradilan.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi mengatakan, KY ingin menyampaikan beberapa hal dengan harapan dapat dijadikan evaluasi bersama demi kebaikan dunia peradilan.
 
"Sudah selayaknya prinsip independensi yang selama ini disuarakan harus diimbangi secara kuat dengan prinsip akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawabannya," ujar Juru Bicara KY, Selasa (01/03).
 
Menurut Farid, prinsip utama yang harus dikedepankan adalah akuntabilitas peradilan yang menjadikan hakim sebagai pemeran utamanya, karena akuntabilitas berkaitan erat dengan pengembalian kepercayaan publik kepada institusi peradilan.
 
"Dengan akuntabilitas maka akan terbentuk trust (kepercayaan) publik kepada negara. Cara untuk terlaksananya akuntabilitas tersebut melalui mekanisme kontrol. Oleh karena itu fungsi kontrol atau peran pengawasan harus diartikan secara positif, yaitu dalam rangka mengembalikan trustpublik bukan untuk tujuan merusak," tandas pria kelahiran Silaping ini.
 
Lebih lanjut Farid menjelaskan, proses kebangkitan pembaruan yang mencapai momentumnya pada tahun 2012 melalui dilahirkannya PP No. 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Momen itu merupakan tonggak sejarah pengakuan negara ini untuk lebih memanusiakan profesi Hakim.
 
"Namun sebagaimana kekuatan besar mendatangkan pula tanggung jawab yg besar, maka apapun kekhususan yang mengatur tentang hakim harus dipandang tidak semata-mata sebagai hak, tetapi juga perlakuan dan kewajiban yg dibebankan sebagai konsekuensi dari perlakuan khusus tersebut," jelas Farid.
 
Farid berharap, melalui selebrasi peringatan hari kehakiman nasional ini, semoga semakin disadari bahwa akuntabilitas yang sebenar-benarnya akan menjadi modal untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada dunia peradilan.
 
"Hakim bertanggungjawab sepenuhnya kepada Publik melalui putusannya, kepada publik juga ia mempertanggung jawabkan kinerjanya, sehingga partisipasi publik dalam mengelola hakimnya menjadi sebuah keniscayaan. Sebab bagaimanapun hakim Indonesia milik masyarakat Indonesia," tutup lulusan program doktoral Universiti Sains Malaysia ini. (KY/Jaya/Festy)
 

Berita Terkait