Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus dalam diskusi “Konsolidasi Kelembagaan KY-MA-KPK dalam Rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Kamis (19/4).
Bandung (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) berharap tidak ada lagi hakim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, KY akan meningkatkan sinergi dengan Mahkamah Agung (MA) dan KPK dalam rangka pencegahan.
“Kita akan mengedepankan pencegahan, mengingatkan kita semua agar problem yang ada pada dunia peradilan semakin berkurang dan dapat mewujudkan peradilan yang agung sesuai visi misi Mahkamah Agung,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus dalam diskusi “Konsolidasi Kelembagaan KY-MA-KPK dalam Rangka Sinergisitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Kamis (19/4).
Di depan pimpinan pengadilan dari empat lingkungan badan peradilan di wilayah Jawa Barat, Jaja mengingatkan pelanggaran kode etik hakim akan membuat dunia peradilan kembali tercoreng dan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada dunia peradilan. Menurutnya, KY tidak pernah berharap adanya hakim yang terkena OTT. KY juga tidak pernah berharap ada Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan hakim.
Lebih lanjut, Jaja mengingatkan, dalam penegakan hukum harus dengan dasar ilmu pengetahuan, supaya penegakan hukum menjadi jernih. "Ketika profesionalisme ditingkatkan, maka kemandirian akan terjaga, integritas juga akan terjaga dan peradilan bersih dapat diwujudkan," pungkas Jaja.
Kepala Satuan Tugas Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Juliawan Superani menjelaskan tugas dan wewenang KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Intinya, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi," ujar Juliawan.
Menurut Juliawan, salah satu fokus Rencana Strategis KPK 2015-2019 adalah law enforcement, sehingga kegiatan ini merupakan sinergi yang baik di antara ketiga lembaga. Ia juga menjelaskan bila KPK dan KY telah lama melakukan koordinasi, kolaborasi dengan jaringan KY untuk melakukan langkah lebih lanjut berupa penyelidikan.
"Dalam melakukan berkolaborasi dengan KY, KPK mendapat informasi dan data baik melalui jaringan atau data-data dari KY," urainya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Arwan Byrin terus mengajak seluruh pimpinan pengadilan di wilayah Jawa Barat agar jangan jenuh-jenuh dan bosan-bosan untuk mengingatkan para hakim di bawahnya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Mari kita mengingatkan untuk selalu berhati-hati. Dalam kehati-hatian di sana ada keselamatan dan di dalam keterburu-buruan ada kekeliruan,” pungkasnya. (KY/Jaya/Festy)