KY Harapkan DPR Miliki Standar Kompetensi dalam Seleksi CHA
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap foto bersama dengan penulis dalam diskusi dan peluncuran buku “Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia”, Kamis (22/03) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Haraharap menekankan, ada empat prinsip yang dipegang teguh KY dalam melakukan seleksi calon hakim agung (CHA), yakni:  partisipatif, transparan, akuntabel, dan objektif. Dari hasil proses seleksi itu, KY memilih para calon yang memenuhi kualitas dan integritas untuk dimintakan persetujuan kepada DPR. Namun, adakalanya calon-calon yang diusulkan KY tidak mendapatkan persetujuan DPR.
 
“Di sinilah kendala bagi KY karena banyak hakim yang berpotensi untuk menjadi hakim agung, tetapi tidak bersedia mengikuti proses rekrutmen. Alasannya, karena masih ada proses di DPR yang tidak memiliki standar jelas dalam menyutujui nama hakim agung," ujar Maradaman saat menjadi pembicara dalam diskusi dan peluncuran buku “Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia”, Kamis (22/03) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Maradaman lebih lanjut mengungkapkan, dirinya pernah berdiskusi dengan DPR terkait hal itu. KY telah memiliki standar kompetensi dalam memilih CHA. Ia mengusulkan agar DPR juga punya standar dalam melakukan fit and proper test.
 
Dalam perjalanan KY melakukan seleksi CHA dan calon hakim ad hoc di MA, Maradaman mengungkapkan masih ada kendala bagi KY dalam melakukan proses tersebut. Misalnya, dalam mencari CHA dari kamar Tata Usaha Negara yang memiliki keahlian di bidang pajak.
 
"Syarat dalam UU mengharuskan CHA pendidikan harus linier hukum. Hal ini menjadi kendala bagi KY karena banyak ditemukan CHA yang pendidkan pasca sarjananya hukum, namun sarjananya tidak hukum. Hal ini menimbulkan permasalahan karena memang ahli hukum pajak yang dasarnya murni sarjana hukum sedikit sekali di Indonesia," urai Maradaman.
 
Selain itu ditemukan pula persyaratan seorang CHA harus 20 tahun berpengalaman di bidang hukum. Hal ini menjadi sedikit kendala dalam proses CHA dari kamar militer, terutama mereka yang berasal dari jalur karier. Sebab mayoritas hakim militer latar belakangnya prajurit, sehingga latar belakang pendidikan dan lama berkarier sebagai hakim tidak mencukupi.
 
“Ada banyak lagi proses dalam rekrutmen CHA dan calon hakim ad hoc di MA yang menjadi kendala bagi KY karena dibatasi oleh UU. Oleh karena itu, saya harapkan kesempatan ini dijadikan sebagai ajang untuk memberikan masukan bagi KY terkait proses rekrutmen,” harap Maradaman.
 
Sekadar informasi, selain Maradaman Harahap hadir sebagai narasumber adalah Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto. Acara ini dihadiri oleh Anggota KY, Hakim Agung, mantan Anggota KY, mantan Hakim Agung, hakim di berbagai tingkat pengadilan di Jakarta, NGO, serta media. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait