KY Gelar Diskusi dan Peluncuran Buku “Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia”
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari usai penyerahan secara simbolik buku berjudul “Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia” yang diluncurkan Kamis (22/03) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sesuai amanat konstitusi, Komisi Yudisial (KY) berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Dalam menjalankan wewenang itu, KY telah melakukan serangkaian proses dengan metode tertentu dalam mencari sosok ide hakim agung. Pengalaman tersebut dituangkan dalam sebuah buku berjudul “Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia” yang diluncurkan Kamis (22/03) di Auditorium KY,  Jakarta.
 
Dalam sambutannya, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan bahwa peluncuran buku ini merupakan sinergi KY, Mahkamah Agung (MA), dan DPR dalam mencari sosok hakim agung ideal. Sosok hakim agung ideal adalah mereka yang berintegritas, berkepribadian yang tidak tercela, adil, jujur, profesional, kompeten, berpengalaman di bidang hukum, dan menjaga kepribadian peradilan.
 
“Sebagai satu-satunya lembaga negara di UUD 45 yang mengatur etik, KY bertugas mengintegrasikan hukum moral dan hukum positif. Hukum tidak dapat mencapai tujuan tanpa etika. Karena itulah KY selalu mencari hakim agung yang harus memiliki intelektual dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aidul.
 
Aidul berharap agar buku ini dapat menjadi inspirasi hakim dan menjadi rujukan akademisi tentang hakim agung di Indonesia.
 
Nina Pane yang merupakan salah satu penulis dalam pengantarnya menyampaikan, proses penyusunan buku ini tidak mudah, walaupun tidak sesulit proses rekrutmen hakim agung itu sendiri yang tergambar jelas dalam dokumentasi dan wawancara dengan narasumber. Semua tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon hakim agung, data dan hasilnya, tersimpan rapi dalam dokumentasi KY dan dituangkan dalam buku ini.
 
“Buku boleh dibilang sejenis memori, karena manusia mempunya daya ingat yang pendek. Buku ini berguna sekali bukan hanya sebagai dokumen rekrutmen calon hakim agung, tapi juga demi kepentingan penelitian dan pemikiran yang bisa disumbangkan untuk melakukan pembelajaran dan perbaikan di masa yang akan datang,” pungkas Nina. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait