Kode Etik Instrumen Pencegahan Korupsi
Penutupan Lokakarya Klinik Etik dan Hukum di Auditorium Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (27/02).

Depok (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga etika yang diatur dalam konstitusi memiliki kepentingan dalam gerakan etika dan moral. Semangat gerakan penguatan etika perlu dikobarkan dalam setiap lini sebagai upaya pencegahan korupsi sejak dini.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam penutupan Lokakarya Klinik Etik dan Hukum di Auditorium Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (27/02).
 
Menurut Aidul, penerapan kode etik adalah salah satu kunci pencegahan korupsi.
 
"Kode etik adalah  instrumen pencegahan korupsi dan KKN secara keseluruhan," jelas Aidul.
 
Aidul menambahkan, KY mempunyai harapan besar dari kegiatan ini untuk mendorong penegakan etika sebagai upaya penegakan hukum.
 
"Ini adalah bagian awal sebagai langkah kecil untuk menjadikan KY sebagai pusat kajian etik. Tegaknya hukum tergantung tegaknya etika" ucap Aidul.
 
Aidul berharap, dengan keberagaman Indonesia, peserta lokakarya terus mengangkat nilai-nilai tentang etik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
 
"Menggali di lingkungan masing-masing dan  bekerja sama dengan KY sehingga lahir konsep etik nusantara yang bermanfaat untuk pengembangan hukum di Indonesia," harap pria kelahiran Tasikmalaya ini.
 
Hal senada juga disampaikan perwakilan peserta lokakarya Ilhamdi Taufik, menurut Ilhamdi KY sebagai lembaga negara terus meningkatkan kegiatan seperti ini untuk mewujudkan tugas dan wewenang KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
 
"Yang ditingkatkan bukan hanya kuantitas tetapi juga kualitasnya," harap Dosen FH Universitas Andalas ini. (KY/Jaya/Festy)

Berita Terkait