Rapat Kerja Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2016 dengan tema “Peningkatan Kapasitas SDM Penghubung Dalam Mendorong Peradilan Bersih”
Jakarta (Komisi Yudisial) – Sebagai organ resmi Komisi Yudisial (KY) yang berada di daerah, Penghubung Komisi Yudisial (PKY) memiliki peran dan posisi strategis karena berada dilingkaran terluar yang paling dekat dengan masalah. Karena posisinya itulah Penghubung di tuntut untuk mampu menjawab ekspektasi masyarakat yang begitu tinggi bagi lahirnya peradilan bersih. Penghubung juga dituntut untuk mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam merespon isu-isu terkait problematika peradilan.
Demikian sambutan Ketua Sementara KY, Maradaman Harahap dalam acara Rapat Kerja Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2016 dengan tema “Peningkatan Kapasitas SDM Penghubung Dalam Mendorong Peradilan Bersih” bertempat di ruang pertemuan Gedung Komisi Yudisial, Jakarta (24/2). Rapat Kerja ini sendiri dilaksanakan selama lima hari (24-28 Februari 2016) dengan diisi kegiatan konsolidasi dan pelatihan bertempat di hotel G.H Universal, Bandung.
Lebih jauh Maradaman, menyampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan peran PKY dalam menjalankan wewenang dan tugasnya di daerah maka perlu dilakukan serangkaian dukungan serius, mulai dari infrastruktur, system dan mekanisme kerja, sarana dan prasarana sampai pada peningkatan kapasitas SDM, baik yang bersifat hard competence maupun soft competence.
Selain itu, dalam memaksimalkan pelaksanaan wewenang dan tugas penghubung perlu ada koordinasi, sinergi, integrasi, dan konsolidasi antara Komisi Yudisial di tingkat pusat dengan penghubung Komisi Yudisial di tingkat daerah. “Kegiatan konsolidasi dan pelatihan PKY ini sungguh tepat dan penting dilaksanakan mengingat fungsi PKY di daerah adalah membantu tugas-tugas KY sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 3 UU No 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang KY”, ujar Maradman.
Di akhir sambutannya Ketua KY berharap konsolidasi dan Pelatihan ini diharapkan sebagai momentum bagi para PKY di daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang merasa dirugikan haknya karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim. “Saya berharap dari kegiatan ini dapat dihasilkan pedoman bagi para penghubung di daerah agar tugas dan wewenang penghubung selaras dan seirama dengan kebijakan KY sehingga para penghubung memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan”, harap Maradaman. (KY/Emry/Titik)