Dari 58 usul sanksi, 23 tidak dapat ditindaklanjuti, 7 dapat ditindaklanjuti, MKH dengan sanksi pemberhentian dengan hormat 1, belum dijawab 3, masih dalam proses administrasi internal 23, dan 1 dalam proses penunjukan majelis MKH.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima 1.375 laporan masyarakat dan 1.442 surat tembusan pada periode Januari-November 2017. Dari 1.375 laporan masyarakat tersebut, ada 368 laporan masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk diregistrasi. Setelah diproses, hanya tersisa 35 laporan yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan, salah satu alasan kecilnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena masih kurangnya pemahaman masyarakat akan persyaratan yang harus dilengkapi dalam melaporkan hakim yang melanggar KEPPH.
“KY hanya ada di pusat, dan dibantu oleh penghubung di 12 kota besar. Sedangkan pengadilan tersebar di seluruh pelosok negara. Hal itu kami sadari menyebabkan keterbatasan dalam KY menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sehingga menyebabkan laporan masyarakat seringkali juga tidak sesuai yurisdiksi kami, misalnya masyarakat melaporkan panitera atau jaksa ke KY,” jelas Aidul.
Berdasarkan sidang pleno terhadap 35 laporan masyarakat yang terbukti melanggar KEPPH, KY mengusulkan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap 58 hakim terlapor. Dari 58 usul sanksi, 23 tidak dapat ditindaklanjuti, 7 dapat ditindaklanjuti, MKH dengan sanksi pemberhentian dengan hormat 1, belum dijawab 3, masih dalam proses administrasi internal 23, dan 1 dalam proses penunjukan majelis MKH.
“MA sangat responsif dalam pelanggaran perilaku murni. Tapi jika terkait profesionalisme, MA agak resisten. Karena itu perlu dibuat aturan bersama antara KY dan MA terkait profesionalisme hakim,” ungkap mantan dekan ini.
KY tidak melulu melakukan upaya represif dalam penegakkan KEPPH, tapi juga melakukan upaya preventif. Di tahun 2017, KY telah melakukan pelatihan untuk pemahaman KEPPH kepada kurang lebih 570 hakim. KY juga bersama MA melakukan sosialisasi terkait penggunaan media sosial bagi para hakim.
“Upaya ini dilakukan untuk selalu mengingatkan hakim untuk tidak lupa akan keberadaan KEPPH. Kendala kami dalam memberikan pelatihan terhadap hakim itu adalah geografis. Untuk mengumpulkan hakim di satu tempat itu sangat sulit, apalagi mereka yang posisinya di perbatasan. Jadi bisa dibayangkan betapa sulitnya untuk melakukan pengawasan terhadap hakim di Indonesia,” ujar Aidul. (KY/Noer/Festy)